Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10047
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorKariono-
dc.contributor.advisorTarigan, Usman-
dc.contributor.authorPohan, Irwansyah Wijaya-
dc.date.accessioned2019-04-02T07:39:27Z-
dc.date.available2019-04-02T07:39:27Z-
dc.date.issued2007-
dc.identifier.other051801031-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10047-
dc.descriptionSesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dari keanekaragaman daerah alam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa. dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectimplementasi kebijakanen_US
dc.subjectpelimpahan kewenanganen_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat Studi pada Kantor Camat Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdangen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
051801031_Irwansyah Wijaya Pohan.pdfFulltext2.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.