Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10060
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorKusmanto, Heri-
dc.contributor.advisorSafrin-
dc.contributor.authorZulkarnaen, T Reza-
dc.date.accessioned2019-04-04T08:44:04Z-
dc.date.available2019-04-04T08:44:04Z-
dc.date.issued2007-
dc.identifier.other051801068-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10060-
dc.descriptionSistim transportasi nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 1997 menyebutkan bahwa transportasi memiliki posisi yang strategis dalam pembangunan bangsa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara. Transportasi ataupun perangkutan di Indonesia menghadapi tantangan baik dalam skala nasional, regional maupun global. Dampak dari pergolakan ekonomi global yang semakin lama semakin deras yang diwarnai oleh liberalisasi perdagangan dan kesepakatan perdagangan regional seperti AFTA, APEC, WTO serta makin canggihnya teknologi informasi dan telekomunikasi, menuntut kerja keras pemerintah dalam pembangun sistim perangkutan yang memiliki keandalan, efisiensi dan daya saing yang tinggi. Undang-Undang nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa transportasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien serta memadukan transportasi lainnya dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional dan menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional. Lalu lintas dan angkutan memiliki arti dan permasalahan yang berbeda namun tetap merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling mendukung. Lalu lintas ( Trafic ) adalah kegiatan lalu lalang atau gerak kendaraan, orang atau hewan di jalan, sedangkan angkutan ( transport ) adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectimplementasi kebijakanen_US
dc.subjectpengendalian muatan lebihen_US
dc.titleImplemetasi Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih (Studi Kasus pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara)en_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
051801068_T.Reza Zulkarnain.pdfFulltext1.42 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.