Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10123
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorJauhari, Iman-
dc.contributor.advisorArif-
dc.contributor.authorPurba, Sihar H-
dc.date.accessioned2019-04-16T03:34:28Z-
dc.date.available2019-04-16T03:34:28Z-
dc.date.issued2010-05-07-
dc.identifier.other081803018-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10123-
dc.descriptionSetiap hasil karya pencipta harus didaftarkan agar memperoleh perlindungan. Melalui pendaftaran hak cipta diharapkan dapat lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan dibandingkan terhadap hak cipta yang tidak didaftarkan dan dengan pendaftaran akan lebih mudah dalam hal pembuktian pada proses penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, maka dalam hal ini akan diteliti bagaimanakah prosedur pendaftaran hak cipta, perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta, dan penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta? Penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis, yang menggambarkan secara terperinci, menelaah dan menganalisa peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh atau mencari konsepsi, teori-teori, bahan-bahan, yang berkenaan dengan pembahasan dalam penelitian ini. Dari penelitian disimpulkan bahwa pendaftaran ciptaan dimaksudkan untuk mendaftarkan ciptaan secara formal dan pendaftaran tidak mutlak mendapatkan hak cipta, sebab hak cipta sudah ada setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. permohonan pendaftaran ciptaan dapat diajukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Cipta, perlindungan hukum bagi hak cipta bertujuan melindungan ciptaan-ciptaan para pencipta yang terdiri dari pengarang, artis, musisi. dramawan, pemahat, programmer komputer dan sebagainya. Hak-hak para pencipta ini perlu dilindungi dari perbuatan orang lain yang tanpa izin mengumumkan atau memperbanyak karya cipta pencipta. Penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta dapat dilakukan melalui tuntutan ganti kerugian secara perdata oleh pencipta, penerima/pemegang hak cipta, dan ahli waris. Serta melalui penerapan sanksi pidana atas hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UUHC.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpendaftaranen_US
dc.subjecthak ciptaen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.titleKajian Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Ciptaen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
081803018_Sihar H Purba.pdfFulltext4.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.