Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10168
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhaidi-
dc.contributor.advisorNasution, Mirza-
dc.contributor.authorYulianto, Wahyu Probo-
dc.date.accessioned2019-04-25T02:08:08Z-
dc.date.available2019-04-25T02:08:08Z-
dc.date.issued2011-11-24-
dc.identifier.other091803016-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10168-
dc.descriptionDebitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit, baik atas permohonan debitur sendiri maupun permohonan satu atau lebih krediturnya, dan pihak lain yang berwenang, berdasarkan hal tersebut dirumuskan permasalahan bagaimanakah konsekwensi hukum adanya putusan pemyataan pailit, tanggung jawab hakim pengawas dalam pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator, dan kendala apa saja yang dihadapi oleh hakim pengawas dalam pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator ? Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan empiris. Dalam metode penelitian yuridis normatif akan menelaah asas-asas hukum peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan pendapat ahli, dan metode pendekatan yuridis empiris yaitu melihat pelaksanaan dalam prakteknya di lapangan, dengan menganalisa tugas dan tanggung jawab hakim pengawas dalam kepailitan. Dari penelitian disimpulkan bahwa sehubungan dengan putusan pernyataan pailit, debitur kehilangan hak dalam mengurusi harta kekayaannya, yang melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator yang diangkat pada saat bersamaan dengan pengangkatan hakim pengawas, yakni pada saat pembacaan putusan pernyataan pailit, tugas hakim pengawas adalah mengawasi pelaksanaan kepailitan agar kurator tidak menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan kreditur, debitur atau pihak lain yang berkepentingan atas harta pailit, dan pelaksanaan pengawasan terkendala karena dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak terdapat batasan yang jelas dan terperinci mengenai tugas dan wewenang hakim pengawas, belum lagi masalah kurangnya sarana dan prasarana yang memadai kurang mendukung hakim pengawas dalam melaksanakan tugasnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjecthakim pengawasen_US
dc.subjectkepailitanen_US
dc.titleTugas dan Wewenang Hakim Pengawas dalam Perkara Kepailitanen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
091803016_Wahyu Probo Yulianto.pdfFulltext556.72 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.