Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10184
Title: Tinjauan Hukum Outsourcing di Indonesia (Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan)
Authors: Budi, Fahril
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Mahmul
Arif
Keywords: outsourcing
Issue Date: Aug-2009
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Outsorcing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu Perusahaan kepada Pihak Ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar perjanjian kerjasama operasional antara Perusahaan pemberi kerja (principal) dengan Perusahaan penerima pekerjaan (Perusahaan outsourcing). Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan defenisi outsourcing dalam Pasal 64 yang berbunyi "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Studi dalam Tesis ini menggunakan pendekatan Ilmu Hukum Normatif oleh karena itu difokuskan pada penelaahan hukum dalam arti terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dan hukum ketenagakerjaan khususnya permasalahan yang berkaitan dengan outsourcing. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada Perusahaan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Dilakukan secara dari kegiatan utama b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan. d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10184
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
071803045_Fahri Budi'.pdffulltext2.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.