Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10311
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNasution, Muhammad Husni Thamrin-
dc.contributor.advisorHasibuan, Muhammad Aswin-
dc.contributor.authorAisyah, Siti-
dc.date.accessioned2019-05-22T03:22:51Z-
dc.date.available2019-05-22T03:22:51Z-
dc.date.issued2014-03-
dc.identifier.other108510010-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10311-
dc.description.abstractDesa merupakan satuan terkecil dalam struktur pemerintahan Indonesia. Secara gografis desa tidak sama dengan kelurahan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan. Adalah Kepala Desa yang merupakan orang nomror satu di desa yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengurusan kepentingan masyarakat tersebut. Disini Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang hampir sama dengan Bupati. Bedanya wilayah kekuasaannya lebih kecil bila dibandingkan dengan wilayah kekuasaan Bupati. Penelitian ini mencoba untuk menggali lebih dalam tentang sejauh mana wewenang dan tanggung jawab Kepala Desa dan Bupati dalam mengurus kepentingan masyarakat di daerahnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectrelasi kekuasaanen_US
dc.subjectregulasi perundang-undanganen_US
dc.titleRelasi Kekuasaan Kepala Desa Bandar Klippa dan Bupati Deli Serdangen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Government Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108510010_Siti Aisyah.pdffulltext3.16 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.