Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10413
Title: Analisis Yuridis Terhadap Peranan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Aceh Timur dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur)
Authors: Nur, Muhammad
metadata.dc.contributor.advisor: Jauhari, Iman
Minin, Darwinsyah
Keywords: uu no 26 tahun 2007;ruang terbuka hijau;analisa hukum
Issue Date: 15-Jan-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Law No. 26/ 2007 on spatial mandated that every town should have a land area of green open space of at least 30% consisted of 20% RTH RTH public and I 0% private. Structuring of Green Open Space (PRTH) is an integral part of the Spatial Plan (RTRW) Regions. In the implementation and dissemination of emerging problems such as ineffective, delays in response to regional regulations, and the lack of ability of infrastructure related to the socio economic conditions, political and technological progress. The purpose of this study was to determine the perspective of green open space (RTH) in Law No.26/ 2007 and the implementation of green open space in East Aceh District and it problems. This type of research is qualitative descriptive study. Data collection techniques used are observation, interview, and literature study. While data-processing technique using the technique of presentation of data, reduction, and conclusions. Based on the results of the study it indicate that the legal analysis of green open space (RTH) in Law 26 Year 2007 on Spatial Planning that every area of the city should provide green open space (RTH) of 30% of the area. In addition, the need for green open space in an area can also be determined through various indicators such as population, the need for oxygen, and the need for clean water. Implementation of Green Open Space (RTH) East Aceh District in part have been created, namely regional development office complex Government of East Aceh District in the City of !di with the concept of one stop government coupled with areas of green open space around him, the construction zone town square Idi are also often located area office complex, Development Idi Sport Center (ISC) as a center of sports activities, and the development of area utilization of marine and fisheries which is the main product city Idi as the city of the fish so that the development of the region to boost the local economy in order to support community development in East Aceh. Constraints and obstacles East Aceh government through the Department of Public Works in the implementation of green open space, namely the absence of the Government of East Aceh Qanun on spatial planning, lack of public understanding of green open spaces, and facilities and infrastructure that have not been supporting the development of green open space.
Description: UU No.26/ tahun 2007 tentang tata ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki luas lahan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penataan Ruang Terbuka Hijau (PRTH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah. Di dalam implementasi muncul masalah seperti dan sosialisasi yang kurang efektif, terlambatnya respon untuk membuat peraturan daerah, dan kurangnya kemampuan sarana prasarana berhubungan dengan kondisi sosial ekonomi, politik dan kemajuan teknologi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam UU No.26/ tahun 2007 dan pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Aceh Timur serta kendala dan masalahnya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan studi pustaka. Sedangkan teknik pengolahan data menggunakan teknik penyajian data, reduksi, dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis hukum Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah. Selain itu, kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau pada suatu wilayah juga dapat ditentukan melalui berbagai indikator seperti jumlah penduduk, kebutuhan oksigen, dan kebutuhan air bersih. Pelaksanan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Aceh Timur sebagian telah tercipta yaitu pengembangan kawasan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di Kota Idi dengan konsep one stop goverment yang dibarengi dengan kawasan ruang terbuka hijau di sekelilingnya, pembangunan zona alun-alun kota Idi yang juda berada di area komplek perkantoran, Pembangunan ldi Sport Center (ISC) sebagai pusat aktivitas olah raga, dan pengembangan pemanfaatan kawasan kelautan dan perikanan yang merupakan produk utama kota ldi sebagai kota ikan sehingga pengembangan kawasan tersebut dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan masyarakat Aceh Timur. Kendala dan hambatan pemerintah Aceh Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dalam implementasi ruang terbuka hijau, yaitu belum adanya Qanun Pemerintah Aceh Timur tentang Penataan Ruang, kurangnya pemahaman masyarakat tentang ruang terbuka hijau, dan sarana dan prasarana yang belum menunjang pembangunan ruang terbuka hijau.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10413
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
121803024_Muhammad Nur.pdfFulltext2.04 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.