Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10602
Title: Tinjauan Hukum atas Kontrak Kerja Sama Transportasi Darat pada PT. Angkasa Pura II dengan Perum Damri (Studi pada Angkasa Pura II Deli Serdang)
Authors: Anugrah, Fery Rezki
metadata.dc.contributor.advisor: Maswandi
Hidayani, Sri
Keywords: kontrak kerjasama;transportasi darat;cooperation contract;land transportation
Issue Date: 20-Dec-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;148400029
Abstract: The transport agreement is an agreement with which the carrier binds to carry the passengers and / or goods transported from one place to a certain destination safely, and the passenger or sender binds himself to pay for the freight. Transportation agreements are always held orally but supported by transport documents proving that the agreement has taken place. The problem in this research is how the legal arrangement relating to cooperation contract, how mechanism of cooperation contract making between PT. Angkasa Pura II with Perum Damri and how the legal consequences if there is a violation in the contract of cooperation between PT. Angkasa Pura II and Perum Damri. Method data is by library research (Library Research) is by doing research on various sources of reading of books, legal magazines, the opinions of scholars, the rule of law on the agreement. Field Research (Field Research) is by doing the spaciousness in this case the authors directly study the spaciousness of PT. Angkasa Pura II Deli Serdang by conducting interviews to related parties. The results of this study on the legal arrangement of cooperation contract between PT. Angkasa Pura II with Perum Damri is the case in the Civil Code namely Article 1313 Civil Code, Article 1320 of the Civil Code on the legal terms of contract or agreement and Article 1338 on the principle of freedom of contract and is associated with Law no. 22 of 2009 on Traffic and Road Transport and Head Of Agreement is the content of the agreement made by PT. Angkasa Pura II with Perum Damri. Mechanism of making cooperation contract between PT. Angkasa Pura II with Perum Damri applying for business interest at Kualanamu Airport. Submission of company proposal addressed to Executive General Manager of the Kualanamu International Airport Branch Deli Serdang. Business Partners interested in Kualanamu Airport will be invited to a meeting of cooperation discussions at the airport of yours and business partners to be disclosed to present their business proposals. Violations committed by Business Partners are delayed in making payments, not submitting reports of turnover proceeds and committing fraud in the results of turnover reports, and the consequences received for the violations committed are by obtaining Warning I up to Warning III which make PT. Angkasa Pura II if the Business Partner does not respond to, termination of electricity, as well as the sealing, sealing and confiscation of Asset Business Partners to meet the obligations of Partners against PT. Angkasa Pura II and the termination of cooperation contract between PT. Angkasa Pura II with Business Partners and is not allowed to cooperate for one year since the termination of cooperation contract.
Description: Perjanjian pengangkutan adalah persetujuan dengan mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan penumpang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, dan penumpang atau pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya angkutan. Perjanjian pengangkutan selalu diadakan secara lisan tetapi didukung oleh dokumen pengangkutan yang membuktikan bahwa perjanjian sudah terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum yang berkaitan dengan kontrak kerja sama, bagaimana mekanisme pembuatan kontrak kerja sama antara PT. Angkasa Pura II dengan Perum Damri dan bagaimana akibat hukum jika terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja sama antara PT. Angkasa Pura II dan Perum Damri. Metode pengempulan data yaitu dengan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang tentang perjanjian. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi kelapangan PT. Angkasa Pura II Deli Serdang dengan melakukan wawancara ke pihak terkait. Hasil dalam penelitian ini mengenai pengaturan hukum tentang kontrak kerjasama antara PT. Angkasa Pura II dengan Perum Damri adalah dikaitkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu Pasal 1313 KUH Perdata, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sah kontrak atau perjanjian dan Pasal 1338 tentang asas kebebasan berkontrak serta dikaitkan dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dan Head Of Agreement yaitu isi dari perjanjian yang dibuat oleh PT. Angkasa Pura II dengan Perum Damri. Mekanisme pembuatan kontrak kerjasama antara PT. Angkasa Pura II dengan Perum Damri melakukan pengajuan permohonan minat usaha di Bandar Udara Kualanamu. Pengajuan proposal perusahaan yang ditujukan kepada Executive General Manager Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang. Mitra Usaha yang berminat di Bandar Udara Kualanamu akan diundang dalam rapat pembahasan kerjasama di bandara kualanamu dan mitra usaha dipersihlakan memaparkan proposal bisnisnya. Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Mitra Usaha adalah dengan terlambatnya melakukan pembayaran, tidak menyerahkan laporan hasil omzet dan melakukan kecurangan dalam hasil laporan omzet, dan akibat yang diterima atas pelanggaran yang dilakukan adalah dengan mendapatkan Peringatan I sampai dengan Peringatan III yang dilakuakn PT. Angkasa Pura II jika Mitra Usaha tidak menanggapi, pemutusan aliran listrik, serta pengisongan, penyegelan dan penyitaan asset Mitra Usaha untuk memenuhi kewajiban Mitra Usaha terhadap PT. Angkasa Pura II serta terjadinya pemutusan kontrak kerjasama antara PT. Angkasa Pura II dengan Mitra Usaha dan tidak diperbolehkan melakukan kerjasama selam setahun semenjak terjadinya pemutusan kontrak kerjasama.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10602
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400029 - Fery Rezki Anugrah - Fulltext.pdfFulltext1.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.