Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10606
Title: Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor: 1674/Pid.B/2017/PN.Medan)
Authors: Rizaldi, Fuad
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Mubarak, Ridho
Keywords: theft;pencurian;tindak pidana;crime
Issue Date: 20-Feb-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;148400052
Abstract: Initially the word theft was considered as one of the taking words in a property belonging to someone else who took it without the permission of the owner. This word is also referred to in the informal form of other properties, such as robbery, art, looting, criminal exchanges and so on. Theft in its development, has become a disease of the community that unites crime and in the process of its generation can harm others.The problem raised is how is the basis for consideration in deciding a criminal case. And what aspects of justice for the perpetrators and victims in criminal acts. The research method in this paper is a type of normative juridical research whose nature of research is descriptive analysis to examine the data of decisions taken in case No. 1674 / Pid.B / 2017 / PN.Mdn. The technique of data collection is done by means of library research and field research. The data compiled was also descriptive analysis so that we could get a picture of theft with weights. In the consideration of the panel of judges who decided on a criminal case against the defendant in a hearing in Law No.48 of 2009 concerning the power of the Judiciary, which can be proven from the prosecutor's charges, evidence, evidence, statements of defendants and witnesses. In the trial and outside, the justice aspects received by the suspect are also entitled to obtain their obligations based on Article No.8 of Law No. 14 of 1976 concerning the Rights of Suspects / Defendants who adhere to all their rights during the trial and during the detention period / defendant who is seen as bad by the community, but they have the right to live and have the right what they should receive properly. In the trial as well as outside, not only the suspect must pay attention to his rights and obtain aspects of justice, but a victim must also be considered in order to obtain this. Law No. 13 of 2006 which adheres in part to the rights of victims in trials and outside and victims who suffer physical or mentally harm.
Description: Awalnya kata pencurian dianggap sebagai salah satu kata pengambilan dalam suatu properti milik orang lain yang mengambil tanpa seizin pemiliknya. Kata ini juga disebut dalam bentuk informal terhadap properti yang lain, seperti perampokan, larseni, penjarahan, pertukaran kriminal dan lain sebagainya. Pencurian dalam perkembangannya, telah menjadi penyakit masyarakat yang menunggal kejahatan dan dalam proses generasinya dapat merugikan orang lain. Permasalahan yang diajukan adalah Bagaimana dasar pertimbangan dalam memutuskan sebuah perkara tindak pidana. Dan Bagaimana aspek keadilan terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yang sifat penelitiannya dengan cara deskriptif analisis untuk meneliti data putusan yang diambil dalam perkara No,1674/Pid.B/2017/PN.Mdn. Adapun dalam teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang disusun pun secara deskriptif analisis sehingga dapat diperoleh gambaran pencurian dengan pemberatan. Dalam pertimbangan majelis hakim yang memutuskan sebuah perkara pidana terhadap terdakwa dalam suatu persidangan ada pada UU No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, yang dapat dibuktikan dari dakwaan jaksa, alat-alat bukti, barang bukti, keterangan terdakwa dan saksi. Untuk dalam persidangan maupun diluar, maka aspek keadilan yang diterima oleh tersangka juga berhak memproleh kewajibannya berdasarkan pada Pasal No.8 UU No.14 Tahun 1976 Tentang Hak-Hak Tersangka/Terdakwa yang menganut segala hak mereka dalam persidangan maupun pada saat masa penahanan agar tersangka/terdakwa yang dipandang buruk oleh masyarakat, namun mereka berhak untuk hidup dan berhak apa yang harus mereka terima dengan layak. Dalam persidangan maupun yang diluar, bukan hanya tersangka yang harus diperhatikan haknya dan mendapatkan aspek keadilan, melainkan seorang korban juga harus diperhatikan agar mendapat hal tersebut. UU No.13 Tahun 2006 yang menganut sebagian tentang hak-hak korban dalam persidangan maupun diluar dan korban yang mendapat kerugian fisik ataupun mental.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10606
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400052 - Fuad Rizaldi - Fulltext.pdfFulltext875.96 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.