Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10619
Title: Kewenangan Pengadilan Agama Padang Sidimpuan Terhadap Penyelesaian Sengketa Waris Islam (Studi Putusan Nomor:143/Pdt.G/2016/PA.PSP)
Authors: Zuhairi, M. Rizki
metadata.dc.contributor.advisor: Barus, Utary Maharany
Marsella
Keywords: waris islam;kewenangan;pengadilan agama;sengketa
Issue Date: 2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;148400161
Abstract: Islamic inheritance is the transfer of ownership rights from someone to another person after the owner dies. Waris comes from Arabic, namely warotsa, which means the transfer of ownership rights from someone to another person after the owner dies, whhile his inheritance is called a heirloom, in Islamic inheritance there are various kinds of inheritance. With the words that God uses for inheritance namely "what is left" which in the view of ushul fiqh express means general, it can be said that the inheritance consists of several kinds. Common forms are assets in the form of objects, both movable objects and immovable objects. Concerning matters relating to rights which are not in the form objects, the analysis of the judges decision in Islamic inheritance is to give authority to the Padang Religious court to reslove the dispute over Islamic inheritance.
Description: Waris Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain setelah pemiliknya meninggal. Waris berasal dari bahasa Arab yakni warotsa yang berarti pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain setelah pemiliknya meninggal, sedangkan harta warisannya dinamakan pusaka, dalam kewarisan islam terdapat macam-macam harta warisan. dengan kata-kata yang digunakan Allah untuk harta warisan yaitu "apa-apa yang ditinggalkan" yang dalam pandangan ahli ushul fikih berarti umum, maka dapat dikatakan bahwa harta warisan itu terdiri dari beberapa macam. Bentuk yang lazim adalah harta yang berwujud benda, baik benda bergerak, maupun benda tidak bergerak. tentang yang menyangkut dengan hak-hak yang bukan berbentuk benda, analisis terhadap putusan majelis hakim dalam waris islam adalah memberi kewenangan pengadilan agama padang sidimpuan terhadap penyelesaian sengketa waris islam. Dalam penelitian ini adalah tentang kewenangan pengadilan agama terhadap penyelesaian sengketa waris islam, dan pertimbangan hakim pada putusan Nomor: 143/Pdt.G/2016/PA.PSP. Teori yang dipakai dalam penelitihan ini adalah teori hukum Islam (Teori Maqashid Al-Syari'ah). Metode Penelitihan Dalam Penulisan ini adalah metode peneliti Yuridis Normatif yang mengumpulkan data kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, putusan hakim, Media massa dan jurnal ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, hasil dan Pembahasan penelitihan ini adalah mengenai Kewenangan Pengadilan Agama Padang Sidimpuan Terhadap Penyelesaian Sengketa Waris Islam berdasarkan Nomor Putusan 143/Pdt.G/2016/PA.PSP ini hanya berupa pemberian Perdamaian secara kekeluargaan yang berdasarkan asas atau teori Maqashid Al-Syariah dan pertimbangan hakim adalah pasal 271 Rv dan pasal 81 ayat 1 (satu) undang - undang no 3 tahun 2006 PA, terkait dengan menyebut para penggugat untuk mencabut perkara nomor 143/Pdt.G/2016/PAPSP disebab kan gugatan belum lengkap dan sempurna.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10619
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400161 - M Rizki Zuhairi - Fulltext.pdfFulltext1.64 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.