Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10657
Title: Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anggota Militer yang Melakukan Tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan: NOMOR 205-K/PM I-02/AD/X/2017)
Authors: Ginting, Junius
metadata.dc.contributor.advisor: Rafiqi
Kartika, Arie
Keywords: pertanggungjawaban pidana;anggota militer;tindak pidana kekerasan;kekerasan dalam rumah tangga
Issue Date: 4-Apr-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;148400069
Abstract: Domestic violence often occurs in the military, household crime must be taken seriously. Seeing from the training and education given to a member of the military all not free from violence, education of violence provided in its military can have a strong influence on a military to commit violence, there fore the crime of domestic violence will be easily carried out by a military officer. These acts of violence constitute violations of human rights and constitute crimes against human dignity and discrimination that must be abolished. The problems in this paper are how to hold criminal responsibility against members of the military who commit crimes of domestic violence and legal procedures against members of the military who commit crimes of domestic violence and how judges consider military members who commit acts of domestic violence. This type of research in writing this thesis is a normative juridical approach method is an approach that is carried out based on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles and legislation related to this research. Criminal liability for military members who commit domestic violence, namely every member of the military who commits domestic violence or acts that violate the law or violations of the provisions of the Criminal Procedure Code do not always get sentences of dismissal, depending on the severity of the violations, and in law enforcement procedures against members The military has been completely regulated in Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts, while the mechanism for resolving cases of domestic violence is carried out through four stages, namely: 1. Investigation stage, 2. Stage of case submission, 3. Examination stage in the trial , 4. The stage of implementing decisions, as well as the forms of sanctions imposed on members of the military who commit domestic violence in the form of imprisonment such as postponement of office for members of the military who are proven to commit domestic violence and forms of enforcement against members of the military. illiterates who commit acts of domestic violence can be done with consideration.
Description: Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi di kalangan militer, kejahatan rumah tangga harus ditanggapi dengan serius. Melihat dari pelatihan dan pendidikan yang diberikan kepada seorang anggota militer semuanya tidak lepas dari kekerasan, pendidikan kekerasan yang di berikan didalam kemiliterannya dapat berpengaruh besar terhadap seorang militer untuk melakukan kekerasan, oleh sebab itu tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga akan mudah dilakukan oleh seorang militer. Tindak kekerasan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta diskriminasi yang harus dihapuskan. Adapun permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta prosedur hukum terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta bagaimana pertimbangan hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu metode pedekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yaitu setiap anggota militer yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau perbuatan yang melanggar hukum maupun pelanggaran ketentuan dari KUHPM tidak selalu mendapatkan hukuman pemecatan, tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan, serta dalam prosedur penegakan hukum terhadap anggota militer sudah diatur lengkap di dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, adapun mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilakukan melalui 4 tahap yaitu: 1. Tahap penyidikan, 2. Tahap penyerahan perkara, 3. Tahap pemeriksaan dalam persidangan, 4. Tahap pelaksanaan putusan, serta bentuk sanksi yang dijatuhkan terhadap anggota militer yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa penjatuhan pidana penjara seperti penundaan jabatan bagi anggota militer yang terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga serta bentuk penegakan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pindana kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan pertimbangan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10657
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148600009 - Junius Ginting - Fulltext.pdfFulltext2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.