Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10721
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorJamilah, Rafiqi-
dc.contributor.authorSembiring, Guswandi-
dc.date.accessioned2019-08-30T01:57:05Z-
dc.date.available2019-08-30T01:57:05Z-
dc.date.issued2019-04-04-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10721-
dc.descriptionDengan adanya ketentuan Undang-UndangPokokAgraria, jual beli tanah tidak lagi dibuat di hadapan Kepala Desa secara bawah tangan, melainkan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, maka jual beli harusdilakukan para pihak dihadapan PPAT yang bertugas membuat akta. Dengan dilakukannya jual beli dihadapan PPAT, dipenuhi syarat terang (bukan perbuatan hukum yang gelap, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi). Untuk dibuatkan akta jual beli tanah tersebut, pihak yang memindahkan hak, harus memenuhi syarat yaitu berwenang memindahkan hak tersebut, sedangkan pihak yang menerima harus memenuhi syarat yaitu berwenang memindahkan hak tersebut, sedangkan pihak yang menerima harus memenuhi syarat subjek dari tanah yang akan dibelinya itu. Serta harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.Pendaftaran atas suatu tanah merupakan hal yang harus dilakukan oleh siapa saja yang melakukan transaksi atas tanah. Pendaftaran atas suatu tanah harus dilakukan sesuai prosedur atau tata cara sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundangundangan. Di dalam proses jual beli tanah maka penerbitan akta jual beli oleh PPAT sebagai sesuatu yang wajib sebagai peralihan hak atas tanah. Maka dari pada itu setelah proses penerbitan akta jual beli oleh PPAT bukan berarti tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari, karena dapat saja di dalam proses pembuatannya terdapat masalah masalah yang menimbulkan akibat hukum di kemudian hari untuk itu menarik untuk di teliti terkait bagaimana proses tata cara penerbitan akta jual beli oleh notaris PPAT, bagaimana faktor yang menyebabkan terbitnya akta jual beli tanah bermasalah oleh notaris PPAT dan yang paling utama bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari aktabermasalah yang diterbitkan oleh Notaris PPAT. Adapun jenis penelitian yaitu yuridis normatif dengan melakukan teknik pengumpulan data studi lapangan dan studi kepustakaan serta fokus dan hasil pembahasan kepada akibat hukum yang di timbulkan dari akta bermasalah yang di terbitkan notaris serta keabsahan akta yang dibuat di dalam proses jual beli yang melibatkan PPAT. Penulis disini membahas tata cara pembuatan akta jual beli tanah oleh Notaris PPAT yang sudah diatur di dalam undang undang, faktor yang menyebabkan terjadinya akta jual beli tanah bermasalah oleh Notaris PPAT, dan akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan akta jual beli tanah bermasalah oleh Notaris PPAT terhadap akta, terhadap pembeli, terhadap BPN, dan terhadap pihak ketiga.en_US
dc.description.abstractWith the provisions of the Agrarian Basic Law, the sale and purchase of land is no longer made before theVillage Head under the hands, but in the presence of a Land Deed Making Officer (PPAT). Since the enactment of the Government Regulation on Land Registration, the sale and purchase must be carried out by the parties before the PPAT in charge of making the deed. With the sale and purchase before PPAT, full conditions are met (not illegal legal actions, which are carried out clandestinely).To be made a deed of sale and purchase of land, the party who transfers the rights, must fulfill the requirements, namely the authority to transfer these rights, while the receiving party must fulfill the requirements, namely the authority to transfer these rights, while the receiving party must fulfill the subject requirements of the land to be purchased. And must be witnessed by at least two witnesses.Registration of a land is something that must be done by anyone who makes transactions on land. Registration of land must be carried out in accordance with procedures or procedures as stipulated by the laws and regulations. In the process of buying and selling land, the issuance of the sale and purchase deed by PPAT is mandatory as a transfer of land rights. Therefore after the process of issuing a sale and purchase deed by PPAT does not mean that there are no problems that arise in the future, because it can be in the manufacturing process there are problems that cause legal consequences in the future for it to be interesting to examine related to the governance process the way of issuing a sale and purchase deed by a PPAT notary, What are the factors that cause the issuance of the sale and purchase of a problematic land by a PPAT notaryLegal consequences, sale and purchase, sale and purchase deed, and above all. PPAT Notary. The type of research is normative juridical by conducting data collection techniques and literature study as well as the focus and results of discussions on legal consequences resulting from the problem deed published by the notary and the validity of the deed made in the buying and selling process involving PPAT The author here discusses the procedures for making a deed of sale and purchase of land by a PPAT Notary that has been regulated in the law, a factor that causes the deed of sale of troubled land by a PPAT Notary, and the legal consequences arising from the issuance of a troubled Notary PPAT sale and purchase of deed, to buyers, to BPN,and to third parties.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;148400013-
dc.subjectakibat hukumen_US
dc.subjectakta jual belien_US
dc.subjectPPATen_US
dc.subjectlegal consequenceen_US
dc.subjectsale and purchase deeden_US
dc.titleAkibat Hukum Atas Penerbitan Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT (Studi Putusan Nomor 507/PDT.G/2016/PN.MDNen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400013 - Guswandi Sembiring - Fulltext.pdffulltext4.27 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.