Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10722
Title: Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Atas Pemakai Kartu Kredit Tipe Gold dengan Bank Penerbit Kartu Kredit (Studi Putusan No. 161/Pdt-G/2017/PN.Mdn)
Authors: Harahap, Rahalim Raja Muda
metadata.dc.contributor.advisor: Munawir, Zaini
Hidayani, Sri
Keywords: credit card disputes;users and credit card issuers;sengketa kartu kredit;pengguna dan penerbit kartu kredit
Issue Date: 20-Dec-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;148400021
Abstract: The credit card business in the modern era is now in great demand by the public, so it is not surprising that banks are competing to issue credit cards with very attractive facilities that create competition between banks in Indonesia. The word credit in the business world means that you will be able to borrow money or the ability to enter into a commercial transaction or obtain delivery of goods or services with an agreement that will pay it later. The problem in this study is how the legal rules for issuing credit cards are related to the rights and obligations of each party. how are the factors causing disputes over credit card usage between credit card issuers and credit card users and how to resolve disputes over the use of credit cards between issuing banks and credit card users. The research method used by the author is: Research Library (Library Research) In this library research the authors do by studying books, scientific essays, magazines and materials that are theoretical in nature that can be used as a basis or rationale in making this thesis. Field Research (Field Research) Through this method, the author will conduct field research to obtain data by conducting research directly to the Medan District Court, and in this case the author will examine the case according to the title submitted. The legal basis for credit card issuance is related to the rights and obligations of each party is an agreement agreed upon by the parties, namely the issuer, the bank and the party using the credit card. Republic of Indonesia Law Number 3 of 2004 concerning Bank Indonesia. Law Number 10 of 1998 concerning National Banking. Decree of the Minister of Finance No. 1251 / KMK. 013/1988 Concerning the Provisions and Procedures for Implementing Financing Institutions of Bank Indonesia Regulation Number 7/52 / PBI / 2005 concerning the Implementation of Card-Based Payment Instrument Activities dated December 28, 2005 which were amended by Bank Indonesia Regulation Number 10/8 / PBI / 2008. Article 16 A and Article 16B Bank Indonesia Regulation Number 14/2 / PBI / 2012. The factor that causes disputes over credit card usage between credit card issuers and credit card users is that there are delays and incapacity to use credit cards to pay bills on their credit cards. Dispute Resolution No. Decision 161 / Pdt.G / 2017 / PN. The settlement was carried out through the Medan District Court because there was no settlement through deliberation.
Description: Bisnis kartu kredit di era modern sekarang ini sangat diminati oleh masyarakat sehingga tidak heran apabila bank berlomba-lomba mengeluarkan kartu kredit dengan fasilitas yang sangat menarik sehingga menimbulkan persaingan antar bank di Indonesia. Kata kredit dalam dunia bisnis memiliki arti kesanggupan akan meminjam uang atau kesanggupan akan mengadakan transaksi dagang atau memperoleh penyerahan barang atau jasa dengan perjanjian akan membayarkanya kelak.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum penerbitan kartu kredit dikaitkan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. bagaimanakah faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa pemakaian kartu kredit antara penerbit kartu kredit dengan pemakai kartu kredit dan bagaimanakah penyelesaian sengketa atas pemakaian kartu kredit antara bank penerbit dengan pemakai kartu kredit. Metode penelitian yang dipergunakan penulis adalah: Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam penelitian kepustakaan ini penulis lakukan dengan mempelajari buku-buku, karangan-karangan ilmiah, majalahmajalah dan bahan-bahan yang bersifat teoritis yang dapat dijadikan sebagai dasar atau landasan pemikiran didalam pembuatan skripsi ini. Penelitian Lapangan (Field Research) Melalui metode ini, penulis akan melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data dengan cara melakukan penelitian langsung ke Pengadilan Negeri Medan, dan dalam hal ini penulis akan meneliti kasus sesuai dengan judul yang diajukan. Dasar hukum penerbitan kartu kredit dikaitkan dengan hak dan kewajiban masing masing pihak adalah perjanjian yang disepakati oleh para pihak baik itu pihak penerbit yaitu bank dan pihak pemakai kartu kredit. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008. Pasal 16 A dan Pasal 16B Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012. Faktor penyebab terjadinya sengketa pemakaian kartu kredit antara penerbit kartu kredit dengan pemakai kartu kredit adalah adanya keterlambatan dan ketidakmampun pemakaian kartu kredit untuk membayar tagihan atas kartu kreditnya. Penyelesaian sengketa Pada Putusan No. 161/Pdt.G/2017/PN.Mdn penyelesaian dilakukan melaui Pengadilan NegeriMedan dikarenakan tidak ada penyelesaian melalui musyawarah.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10722
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400021 - Rahalim Raja Muda Harahap - Fulltext.pdffulltext900.82 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.