Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10783
Title: Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Atas Keterlambatan Keberangkatan Penerbangan di Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang
Authors: Yuli, Sartika
metadata.dc.contributor.advisor: Maswandi
Wahyuni, Windy Sri
Keywords: legal protection;passenger;aircraft;perlindungan hukum;penumpang;pesawat terbang
Issue Date: 29-Apr-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;148400053
Abstract: Problems with delays in air transport with a variety of reasons for airlines, though there is still an increase in aircraft passengers who want to travel. The problem in this study is how the legal arrangements for airlines for passenger aircraft in Indonesia, what factors cause delays in the departure of aircraft passengers at Kualanamu Deli Serdang International Airport and how the legal protection of aircraft passengers for delays in departures of airlines. The research method used is library research, namely by conducting research on various reading sources, namely books, legal magazines, scholars' opinions, legislation and also lecture materials. Field research (Field Research) namely by doing spaciousness in this case the author immediately conducted a study at Kualanamu International Airport Deli Serdang by taking data related to delays in departures and interviews. The results of the study are the legal arrangements governing aircraft passengers in Indonesia are Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law No. 1 of 2009 concerning Aviation, Regulation of the Minister of Transportation No. 89 of 2015 concerning Management of Delays in Scheduled Commercial Air Transport Companies in Indonesia and Transportation Minister's Regulation Number PM 92 of 2011 amendment to the Regulation of the Minister of Transportation No. 77 of 2011 concerning the Responsibility of Carriers to Air Transport. Factors that cause delays in departure for airlines include: airline management factors, namely the delay of pilots, co-pilots, and cabin crew, delays in catering services, delays in handling on land, waiting for passengers, both those who have just reported (check in) , move flight (transfer) or advanced flight (connecting flight); and unpreparedness of aircraft Operational technical factors, are factors caused by airport conditions at the time of departure or arrival, including: airports for departure and destination aircraft operations cannot be used, the environment to the airport or the runway is disturbed by functions such as cracks, floods, or fire, weather factors; and other factors. Protection of aircraft passengers who experience delays in departure by airplane by providing compensation and compensation in the form of soft drinks, snacks and heavy meals and compensation payments, depending on the type of delay according to the category.
Description: Masalah keterlambatan angkutan penerbangan dengan berbagai alasan yang terjadi pada maskapai penerbangan, meskipun demikian masih terjadi peningkatan penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang maskapai penerbangan untuk pesawat penumpang di Indonesia, faktor-faktor apa saja penyebab terjadinya keterlambatan keberangkatan penumpang pesawat di Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang dan bagaimana perlindungan hukum penumpang pesawat atas keterlambatan keberangkatan pada maskapai penerbangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undangundang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang dengan mengambil data terkait keterlambatan keberangkatan dan wawancara. Hasil penelitian adalah pengaturan hukum yang mengatur tentang penumpang pesawat yang ada di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2011 perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Faktor-faktor penyebab terjadinya keterlambatan keberangkatan pada maskapai penerbangan meliputi: faktor manajemen airline, yaitu keterlambatan pilot, copilot, dan awak kabin, keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan ketidaksiapan pesawat udara faktor teknis Operasional, adalah faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan, meliputi: bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran, faktor cuaca; dan faktor Lain-lain. Perlindungan terhadap penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan keberangkatan menggunakan pesawat terbang dengan memberikan konpensasi dan ganti rugi yaitu berupa minuman ringan, makanan ringan dan makanan berat serta uang ganti rugi, tergantung jenis keterlambatan menurut kategorinya.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10783
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400053 - Sartika Yuli - Fulltext.pdffulltext1.93 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.