Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10794
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLubis, Elvi Zahara-
dc.contributor.advisorSaputra, Mhd. Yusrizal Adi-
dc.contributor.authorPanjaitan, Jogi Septian-
dc.date.accessioned2019-09-19T02:04:56Z-
dc.date.available2019-09-19T02:04:56Z-
dc.date.issued2018-06-14-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10794-
dc.descriptionSalah satu bentuk kejahatan yang berkembang di tengah masyarakat dan merupakan sebuah tindak pidana adalah kekerasan. Kekerasan merupakan suatu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti orang lain baik secara fisik maupun psikis. Tindak pidana kekerasan ini biasanya ditujukan kepada orang yang lemah seperti perempuan dan anak. Namun seiring berkembangnya waktu, faktanya, anak bukan saja menjadi korban, namun anak juga telah menjadi pelaku dalam tindak pidana ini. Permasalahan yang akan dibahas adalah Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana Kekerasan yang dilakukan terhadap anak Bagaimana Pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan dalam Putusan Perkara Nomor 934/Pid.B/2014/PN.Mdn. Metode penelitian dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu metode dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan pada Pengadilan Negeri Medan. Sebagai Negara Hukum, Indonesia telah menuangkan peraturan mengenai tindak pidana kekerasan dalam bentuk peraturan tertulis baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang khusus. Sebelum melihat aturan yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan, terlebih dahulu Penulis menerangkan pengertian kekerasan. Didalam KUHP tidak diberikan pengertian khusus mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan, namun dalam Pasal 89 KUHP Yang dimaksud “pingsan” dalam Pasal 89 KUHP berarti tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Sedangkan “tidak berdaya” berarti tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, namun orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya. Dalam hal ini kasus yang penulis bahas adalah dimana pelaku lkekerasan disini adalah seorang anak yang dimana melakukan pencurian dengan kekrasan yang dilakukan di depan Pajak Halat Kel Pasar Merah Kecamatan Medan Kota.en_US
dc.description.abstractOne form of crime that develops in society and is a crime is violence. Purification is one of the arbitrary acts committed by a person to harm others both physically and psychologically. Violent acts of violence are usually aimed at weak people such as women and children. But as time goes by, the fact is, children are not just victims, but children also become perpetrators in this criminal act. Issues to be addressed are the application of material criminal law to criminal acts Violence committed against children How legal considerations by judges against perpetrators of crime Violence in Decision Case Number 934 / Pid.B / 2014 / PN.Mdn. Research method with Library Research (Library Research) is a method by doing research on various sources of written reading. Field Research (Field Research) is by doing spaciousness in the Medan District Court. As a Law Country, Indonesia has enacted regulations on violent crime in the form of written rules both in the Criminal Code (KUHP) and in special laws. Before looking at the rules governing violent crime, the author first explains the notion of violence. In the Criminal Code is not given a specific definition of what is meant by violence, but in Article 89 of the Criminal Code "Fainting" in Article 89 of the Criminal Code means not remember or not aware of himself. While "helpless" means not having the strength or energy at all, so can not hold a fight at all, but the helpless person can still know what happened to him. In this case the authors discuss is where the perpetrators of violence here is a child who where doing the theft with violence done in front of the Tax Halat Kel Pasar Merah Medan City Sub-district.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;138400037-
dc.subjectpertimbangan hakimen_US
dc.subjectanaken_US
dc.subjectpelaku kekerasanen_US
dc.subjectjudge considerationen_US
dc.subjectchilden_US
dc.subjectabuseren_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan No.934/Pid.B/2014/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400037 - Jogi Septian Panjaitan - Fulltext.pdfFulltext872.61 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.