Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10843
Title: Aspek Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kredit Antara Bank dengan Nasabah (Studi Putusan No. 486/Pdt.Sus BPSK/2016/PN.Mdn)
Authors: Wanti, Wiwid Retno
metadata.dc.contributor.advisor: Marsella
Nasution, Alvin Hamzah
Keywords: non performing loan;disputes;agreements;kredit macet;sengketa;perjanjian
Issue Date: 28-Mar-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;158400092
Abstract: Credit agreement is a credit agreement between credit providers and credit recipients. Banking practices, generally the value of credit guarantees is greater than the amount of credit approved by the bank, so that the debtor is expected to pay off the debt immediately to the bank so that later it does not lose the assets that are given as collateral in the event that the credit is determined as bad credit. Non performing loans or bad credit have juridical consequences, namely efforts to resolve non performing loans or bad credit. To solve non performing loans or bad credit, there are two strategies adopted, namely solving non performing loans through litigation and solving non litigation channels. The problem discussed in this study is how to settle disputes in credit agreements if submitted to the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK), and how the form of dispute resolution in Decision Number. 486/Pdt.Sus-BPSK/2016/ PN.Mdn. The research method used is library research (Library Research). This method is carried out by conducting research on various written reading sources from scholars, namely theory books on law, legal magazines, legal journals as well as lecture materials and regulations on resolving disputes over credit agreements using primary legal materials, materials secondary law and tertiary legal material. Field Research, namely by conducting field research in this case the author conducted a study at the Medan District Court by taking a decision related to the title of the thesis, namely Legal Aspects in Settling the Credit Agreement between Banks and Customers (Study of Decision Number. 486/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mdn). The results of this study are that the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) is not authorized to adjudicate civil disputes over breaches (broken promises) because the civil disputes relating to default are not included in the scope of duties and authority of BPSK to resolve them. On Decision Number. 486/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN. The problem that actually occurs is concerning a Credit Agreement made between Creditors and Debtors, not a consumer dispute but a credit dispute, which if one of the parties does not fulfill the agreement, it is called default. In this decision, the Petitioners and Respondent Objection in the credit agreement have agreed to choose the District Court for settlement of disputes.
Description: Perjanjian kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dengan penerima kredit. Praktik perbankan, umumnya nilai jaminan kredit lebih besar dari jumlah kredit yang disetujui oleh bank, sehingga pihak debitur diharapkan segera melunasi utangnya kepada bank agar nantinya tidak kehilangan harta (aset) yang diserahkan sebagai jaminan kredit dalam hal kredit tersebut ditetapkan sebagai kredit macet. Kredit bermasalah atau kredit macet menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu adanya upaya penyelesaian kredit bermasalah atau kredit macet. Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau kredit macet ada dua strategi yang ditempuh yaitu penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur litigasi dan penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit jika diajukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan bagaimana bentuk penyelesaian sengketa dalam Putusan No. 486/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturanperaturan tentang penyelesaian sengketa perjanjian kredit dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian kelapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan penelitian kelapangan dalam hal ini penulis melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu Aspek Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kredit Antara Bank Dengan Nasabah (Studi Putusan No. 486/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mdn). Hasil penelitian ini adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji) karena terhadap sengketa perdata yang berkaitan dengan wanprestasi bukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK untuk menyelesaikannya. Pada Putusan No. 486/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mdn permasalahan yang sebenarnya terjadi adalah menyangkut Perjanjian Kredit yang dibuat antara Kreditur dan Debitur, bukan sengketa konsumen namun sengketa kredit, yang apabila salah satu pihak tidak penuhi perjanjian, maka disebut wanprestasi. Dalam putusan ini, Pemohon keberatan dan Termohon Keberatan dalam perjanjian kredit telah sepakat memilih Pengadilan Negeri untuk penyelesaian sengketa.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10843
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400092 - Wiwid Retno Wanti - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
chapter IV661.78 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
158400092 - Wiwid Retno Wanti - Fulltext.pdffulltext1.71 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.