Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10846
Title: Kajian Hukum Terhadap Tidak Pidana Perdagang Orang Melalui Media Sosial
Authors: Nadeak, Herman
metadata.dc.contributor.advisor: Mubarak, Ridho
Wahyuni, Windy Sri
Keywords: crime;trafficking in persons;social media;tindak pidana;perdagangan orang;media sosial
Issue Date: 5-Apr-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;158400023
Abstract: The Crime of Trafficking in Persons is the activity of recruiting, transporting, sheltering, sending, transferring, or receiving someone with the threat of violence for the purpose of exploitation or causing someone to be exploited. Trafficking Crimes People generally involve women and children as victims. The Crime of Trafficking in persons is increasing every year, so it becomes an important issue that requires serious attention in law enforcement in Indonesia and is one of the five biggest crimes in the world that must be addressed because the consequence are not only economic, but also political, cultural and humanity. In the advancement of technology and information, social media is also a risk factor for cases of trafficking in persons, most of whom are potential children and teenagers who own social media accounts. Based on these problems, a number of problem formulations can be formulated, namely how the factors that lead to the crime of trafficking throught social media, how the system of proving trafficking in persons throught social media, and how the judges base judgements against criminal perpetrators of trafficking throught social media in decision Number 388/Pid.Sus/2018/PN.Mdn The research method used in this study is a type of normative juridical research that is a descriptive analysis by analyzing the laws and regulations that regulate the issues discussed, legal theory, and can be the opinion of scholars. Field studies, the authors directly conduct studies at the Medan District Court by making decisions related to the thesis title. The factors that cause the crime of trafficking in persons through social media consist of internal factors (originating from within the individual) and external factors (which originate from outside the individual). The system of proof of trafficking through social media which is still refrring to Law No.21 of 2007 and can be charged with the ITE Law. The basic consideration of judges in imposing criminal acts against perpetrators of criminal acts of trafficking through social media in Decision Number 388/Pid.Sus/2018/PN.Mdn is to declare the defendant NURAINI guilty and sentenced to 3 (three) years of criminal sanctions and a fine of Rp.150.000.000 (one hundred and fifty million rupiahs) and pay court fees of Rp.5,000 (five thousand rupiah).
Description: Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kegiatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan seseorang tereksploitasi. Tindak Pidana Perdagangan Orang pada umumnya melibatkan wanita dan anak sebagai korban. Tindak Pidana Perdagangan Orang setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia dan menjadi salah satu dari lima kejahatan terbesar di dunia yang harus ditanggulangi karena akibat yang ditimbulkan tidak saja aspek ekonomi, tetapi juga aspek politik, budaya dan kemanusiaan. Dalam kemajuan teknologi dan informasi, media sosial juga sebagai faktor resiko terjadinya kasus perdagangan orang yang kebanyakan dari calon korbanya adalah anak-anak dan remaja pemilik akun media sosial yang mereka operasikan sendiri. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa perumusan masalah yaitu bagaimana faktor yang menjadi penyebab tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial, bagaimana sistem pembuktian perdagangan orang melalui media sosial, dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial dalam putusan Nomor 388/Pid.Sus/2018/PN.Mdn Metodologi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deskriptif analisis dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan yang di bahas, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Studi lapangan yaitu penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi. Faktor yang menjadi penyebab tindak pidana perdagangan orang melalui media soaial terdiri dari faktor internal (yang bersumber dari dalam diri individu) dan faktor eksternal (yang bersumber dari luar individu). Sistem pembuktian perdagangan orang melalui media sosial yaitu tetap mengacu kepada UU No.21 Tahun 2007 dan dapat dijerat dengan UU ITE. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial dalam putusan Nomor.388/Pid.Sus/2018/PN.Mdn adalah menyatakan terdakwa NURAINI bersalah dan dijatuhkan sanksi pidana 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10846
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400023 - Herman Nadeak - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
chapter IV183.09 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
158400023 - Herman Nadeak - Fulltext.pdffulltext546.04 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.