Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10867
Title: Peran Mediator dalam Mencegah Perceraian (Penelitian pada Pengadilan Agama Stabat)
Authors: Safitri, Rika
metadata.dc.contributor.advisor: Munawir, Zaini
Hidayani, sri
Keywords: mediator rule;prevent;divorce;peran mediator;mencegah;perceraian
Issue Date: 21-Feb-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;158400049
Abstract: The mediator is a neutral party that helps the parties in the negotiation process to find various possibilities for dispute resolution without using a way to decide or enforce a settlement. The mediator has carried out maximum mediation to increase the success of mediation, especially in divorce cases. Mediation in the Religious Courts is a process of peace efforts carried out by mediator judges between parties who litigate to reach an agreement with the end result of a winwin solution. The Religious Court is an institution authorized to examine, decide, and resolve a conflict or problem as stipulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 50 of 2009 concerning the Religious Courts. One of the authorities of the Religious Courts is to settle cases of divorce cases. The problem raised is how the role of the mediator in preventing divorce is carried out by the Stabat Religious Court, What are the factors that become supporters and obstacles to the success of Mediation in the Religious Court, and how the Mediator acts in reducing divorce rates in the Stabat Religious Court. Therefore, the problem of this research is knowing the role of the mediator in preventing divorce. This research method is an empiriccal, namely primary obtained directly by asking questions and secondary data which includes pfficial documents, scientific books, on line from research result in the from of reports, civil law laws (BW) and law. Results and Conclusions The research obtained shows that the mediator judge in the Stabat Religious Court has carried out his role in accordance with the provisions of PERMA No. 1 of 2016 concerning Procedure for Mediation in Courts. The data collection techniques used in writing this essay are interviews with mediator judges, young legal clerks and documents related to mediation. The conclusion of this study is the efforts of mediator judges in preventing divorce in the Stabat Religious Court, among others, bringing together divorce applicants to enforce the judge's obligations in preventing divorce and restoring the integrity of the family that is being cracked, peace is sought. The role of the mediator is often found when the mediation process is taking place, these roles include: Growing and maintaining self-confidence between the parties, explaining the process and educating the parties in communication and strengthening a good atmosphere, helping parties to face situations or reality, teaching parties in the process and bargaining skills, helping parties collect information.
Description: Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator telah melaksanakan mediasi dengan maksimal untuk meningkatkan keberhasilan mediasi khususnya dalam perkara perceraian. Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian yang dilakukan oleh hakim mediator antara para pihak yang berperkara untuk mencapai kesepakatan dengan hasil akhir samasama menguntungkan (win-win solution). Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu konflik atau permasalahan yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Salah satu dari kewenangan Peradilan Agama adalah menyelesaikan perkara kasus perceraian. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana peran mediator dalam mencegah perceraian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat, Bagaimana faktorfaktor yang jadi pendukung dan penghambat keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama, dan bagaimana tindakan Mediator dalam mengurangi angka perceraian di pengadilan Agama Stabat. Oleh karena itu, problem penelitian ini adalah mengetahui peran mediator dalam mencegah perceraian. Metode penelitian ini merupakan jenis empiris ialah penelitian lapangan,yaitu data primer yang di peroleh secara lansung dengan mengajukan pertanyakan dan data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku ilmiah, data on line hasil-hasil penelitian berupa laporan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan Undang-Undang. Hasil dan Kesimpulan penelitian yang didapat menunjukkan bahwa hakim mediator di Pengadilan Agama Stabat telah melaksanakan perannya sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah wawancara dengan hakim mediator, panitera muda hukum serta dokumendokumen terkait mediasi. Kesimpulan penelitian ini upaya hakim mediator dalam mencegah perceraian di Pengadilan Agama Stabat antara lain mempertemukan antara pemohon cerai, untuk memerteguh kewajiban hakim dalam mencegah perceraian dan mengembalikan keutuhan keluarga yang sedang retak, di upayakan perdamaian. Peran mediator yang sering ditemukan ketika proses mediasi berjalan, peran tersebut antara lain: Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diri antara para pihak, menerangkan proses dan mendidik para pihak dalam hal komunikasidan menguatkan suasana yang baik, membantu para pihak untuk menghadapi situasi atau kenyataan, mengajarkan para pihak dalam proses dan keterampilan tawar menawar, membantu para pihak mengumpulkan informasi.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10867
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400043 - Rika Safitri - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
chapter IV262.23 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
158400043 - Rika Safitri - Fulltext.pdffulltext1.4 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.