Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10868
Title: | Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Perjanjian Perjalanan Umroh ( Study Kasus Putusan Nomor : 72/Pdt.G/2-17/PN-Medan) |
Authors: | Sitompul, Filza Khalisah |
metadata.dc.contributor.advisor: | Hidayani, Sri Wahyuni, Windy Sri |
Keywords: | default;agreemant;umrah trip;wanprestasi;perjanjian;perjalanan umroh |
Issue Date: | 14-Feb-2019 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;158400058 |
Abstract: | Umrah travel agreement organized by PT. Hijrah Haramain experienced problems, beginning with the scheduling of promised departures, namely in January and April 2015, but the Umrah travel agency did not dispatch prospective pilgrims to perform Umrah, which resulted in the way the prospective Umrah pilgrims came to many offices The Umrah travel agency asked about the certainty of the due date of the departure of the pilgrimage. the actions of the parties that promised the departure of the umrah did not fulfill their obligations (achievements) in accordance with the schedule agreed upon by the Umrah travel agency with the prospective umrah pilgrims while on the other hand the umrah pilgrims had paid the departure fee for the Umrah according to the agreement and qualified as a broken promises (Default). The formulation of the problem in this research is how the default for the Umrah travel agreement on the Decision Number: 72 Pdt G / 2017 / PN.Mdn. how the judge considers the Default agreement on the Umrah trip on Decision Number: 72 Rev. G / 2017 / PN.Mdn. The method used in this study is normative juridical research, namely the type of research conducted by studying existing norms or legislation related to the issues to be discussed. The results of the study and discussion explained the form of breach of the Umrah travel agreement on Decision Number: 72 Pdt G / 2017 / PN, namely the debtor did not make any achievements at all. Consideration of judges against Default Agreement on Umrah Trip on Decision Number: 72 Pdt / G / 2017 / PN. Mdn. Stating that the plaintiff's claim was wrongly addressed (error in persona), the plaintiff's claim was vague / obscure (obscuur libel) the plaintiff's claim was based on a legal basis and unclear basis of facts so the formulation of the plaintiff's claim became vague. Based on matters contained in the lawsuit of the plaintiffs a quo or formal, vague or unclear, and sentenced the plaintiffs to pay court fees in the amount of Rp.2,019,550.- (two million nine hundred five hundred fifty rupiahs). |
Description: | Perjanjian perjalanan umroh yang diselenggarakan oleh PT. Hijrah Haramain mengalami kendala, diawali dengan penjadwalan keberangkatan yang sudah dijanjikan, yaitu pada bulan januari dan bulan april 2015, tetapi biro perjalanan umroh tersebut tidak memberangkatkan para calon jamaah untuk melaksanakan ibadah umroh, yang mengakibatkan para cara calon jamaah umroh ini mendatangi berkali-kali kantor biro perjalanan umroh tersebut untuk menanyakan kepastian jatuh tempo jadwal keberangkatan perjalananan umroh tersebut. perbuatan para pihak yang menjanjikan pemberangkatan umroh tidak memenuhi kewajibannya (Prestasi) sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati oleh Biro perjalanan umroh dengan para calon jamaah umroh semetara di sisi lain para calon jamaah umroh ini sudah melunasi biaya keberangkatan umroh tersebut sesuai perjanjian dan telah dikualifikasikan sebagai sebuah perbuatan ingkar janji(Wanprestasi). Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk wanprestasi terhadap perjanjian perjalanan umroh pada Putusan Nomor :72 Pdt G/2017/PN.Mdn, bagaimana pertimbangan hakim terhadap Wanprestasi perjanjian perjalanan umroh pada Putusan Nomor :72 Pdt G/2017/PN.Mdn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan tentang bentuk wanprestasi perjanjian perjalanan umroh pada Putusan Nomor:72 Pdt G/2017/PN yaitu debitur tidak melakukan prestasi sama sekali. Pertimbangan hakim terhadap Wanprestasi perjanjian perjalanan umroh pada Putusan Nomor :72 Pdt/ G/2017/PN. Mdn. Menyatakan bahwa gugatan penggugat salah alamat (error in persona), gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel) gugatan para penggugat didasarkan pada dasar hukum dan dasar fakta yang tidak jelas sehingga perumusan gugatan penggugat menjadi kabur. Berdasarkan hal-hal yang terdapat di dalam putusan gugatan para penggugat a quo atau cacat formil, kabur atau tidak jelas, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.019.550.- (dua juta Sembilan ratus lima ratus lima puluh rupiah). |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10868 |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
158400058 - Filza Khalisah Sitompul - Chapter IV.pdf Restricted Access | chapter IV | 395.68 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
158400058 - Filza Khalisah Sitompul - Fulltext.pdf | fulltext | 1.55 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.