Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10870
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.authorMentari, Ade Nova-
dc.date.accessioned2019-10-08T04:06:48Z-
dc.date.available2019-10-08T04:06:48Z-
dc.date.issued2019-03-28-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10870-
dc.descriptionBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan badan yang menyelesaikan sengketa konsumen melalui cara di luar pengadilan. BPSK merupakan bagian daripada lembaga yudisial. Namun begitu, hal tersebut menggambarkan bahwasannya keputusan BPSK tidak memiliki kepastian hukum sehinggatidak berwenang dalam mengadili putusan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penyelesaian Sengketa dalam memutus perkara perjanjian pembiayaan konsumen, dan Bagaimana Putusan Majelis Hakim pada penyelesaian sengketa Pembiayaan Konsumen dalam Putusan No.4/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum danjuga bahan-bahan kuliah serta peraturanperaturan tentang tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan penelitian kelapangan dalam hal ini penulis melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsiyaitu Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan Pembiayaan Konsumen Dengan Konsumen Dalam Putusan No.4/Pdt.sus-BPSK/2017/PN.Mdn. Hasil Penelitian ini adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji) karena yang berkaitan dengan wanprestasi bukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK. Maka dari itu, penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Pada Putusan No. 4/Pdt.sus-BPSK/2017/PN.Mdnpermasalahan yang timbul adalah menyangkut perjanjian kredit yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak untuk melakukan pembayaran kembali/angsuran kredit, tetapi debitur tidak penuhi perjanjian, dan disebut wanprestasi (ingkar janji), jadi debitur merasa keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara perjanjian pembiayaan kosnumen.en_US
dc.description.abstractThe Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) is the body that resolves consumer disputes through ways outside the court. BPSK is part of the judicial institution. However, this illustrates that BPSK decision does not have legal certainty so it is not authorized to decide decisions. The problems discussed in this study are How to Resolve Disputes in deciding cases of consumer financing agreements, and How the Judges' Decisions on resolving Consumer Financing disputes in Decision Number 4/Pdt.susBPSK/2017/PN.Mdn. The research method used is Library Research. This method by conducting research on various written reading sources from scholars, namely theory books about law, legal magazines, legal journals as well as lecture materials as well as regulations regarding the duties and authorities of the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) with use primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Field research namely by conducting field research in this case the author conducts research in the Medan District Court by making decisions related to the thesis title, namely the Authority of Institutions for Consumer Dispute Settlement in Settling Disputes between Consumer and Consumer Financing Companies in Decision Number 4/Pdt.susBPSK/2017/PN.Mdn. The result of this study is that the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) is not authorized to adjudicate civil disputes (promises that are violated) because those related to default are not included in the scope of duties and authority of BPSK. Therefore, dispute resolution can be resolved through the District Court. On Decision Number. 4/Pdt.sus-BPSK/2017/PN.Mdn problems that arise are related to credit agreements that have been made and agreed upon by both parties to make repayments / credit installments, but the debtor does not fulfill the agreement, and is called default, so the debtor feels objection to the decision of the District Court judges who decide case of consumer financing agreement.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;158400068-
dc.subjectBPSKen_US
dc.subjectdefaultsen_US
dc.subjectdisputeen_US
dc.subjectwanprestasien_US
dc.subjectsengketaen_US
dc.titleKewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan Pembiayaan Konsumen dengan Konsumenen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400068 - Ade Nova Mentari - Chapter IV.pdfchapter IV347.31 kBAdobe PDFView/Open
158400068 - Ade Nova Mentari - Fulltext.pdffulltext2.49 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.