Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10954
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMubarak, Ridho-
dc.contributor.advisorTrisna, Wessy-
dc.contributor.authorSipahutar, Pebrianto-
dc.date.accessioned2019-10-30T04:34:15Z-
dc.date.available2019-10-30T04:34:15Z-
dc.date.issued2019-03-29-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10954-
dc.description.abstractPenanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihkan (diversi). Langkah pengalihan ini dibuat untuk menghindarkan anak dari tindakan selanjutnya dan untuk dukungan komunitas, di samping itu pengalihan bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari tindakan hukum berikutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi.1 Sistem diversi/Restorative justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Hal ini membuat semakin meningkatnya pengaruh pada dunia luas karena dianggap dapat menjadi alternatif penyelesain konflik hukum. Tujuan utama dari sistem peradilan adalah pemulihan, sedangkan pembalasan adalah tujuan kedua. Berbeda dengan pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesain perkara pidana.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;178400305-
dc.subjectdiversien_US
dc.subjectpenyidikanen_US
dc.subjectpencurianen_US
dc.titlePenerapan Diversi pada Tahap Penyidikan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian di Polsek Tiga Panahen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400305 - Pebrianto Sipahutar - Chapter IV.pdffulltext219.21 kBAdobe PDFView/Open
178400305 - Pebrianto Sipahutar - Fulltext.pdf
  Restricted Access
chapter IV331.66 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.