Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11127
Title: Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain (Studi Putusan NO.1029/Pid.B/2014/PN-RAP Jo 420/2015/PT.MDN)
Authors: Siahaan, Henry Sanada
metadata.dc.contributor.advisor: Suhatrizal
Wessy Trisna
Keywords: law;crime of persecution;judge;hukum;tindak pidana penganiayaan;hakim
Issue Date: Apr-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;128400184
Abstract: The attitude of the people who care about the law can work as an extraordinary force for peace from the community itself. Crimes in the community cannot be eliminated but can be suppressed as much as possible, one of which is persecution. The act of persecution is a phenomenon that is difficult to lose in community life, as happened at PT. Torganda Dusun VII Aekkorsi Village, Aekkuo Subdistrict, Labuhanbatu Utara Regency on the decision No.1029 / Pid.B / 2014 / PN-Rap which resulted in the death of other people. The actions of the defendants were carried out because they were upset with the victims who had committed riots / riots in the PKS housing complex PT. Torganda shouted while shouting out the pig's back and forth repeatedly and there hit the wife and daughter of witness Damansor Ritonga and hacked witness son Damansor Ritonga. In addition, Defendant 1. Natanael Siregar was also accused of having an affair with the victim's wife where this accusation could result in damage to the household of Defendant 1. Natanael Siregar. The judge sentenced him to imprisonment for 2 (two) years 6 (six) months, namely violating Article 170 Paragraph (2) the 3rd Criminal Code
Description: Adanya sikap masyarakat yang peduli terhadap hukum dapat berfungsi sebagai sumber kekuatan yang luar biasa untuk ketentraman dari pergaulan masyarakat itu sendiri. Tindak pidana ditengah masyarakat tidak dapat dihilangkan akan tetapi dapat ditekan semaksimal mungkin yang salah satunya adalah penganiayaan. Tindakan penganiayaan menjadi suatu fenomena yang sulit hilang dalam kehidupan bermasyarakat, seperti yang terjadi di PT. Torganda Dusun VII Desa Aekkorsi Kecamatan Aekkuo Kabupaten Labuhanbatu Utara pada putusan No.1029/Pid.B/2014/PN-Rap yang mengakibatkan matinya orang lain. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dikarenakan kesal dengan korban yang telah melakukan kerusuhan/keributan dikompleks perumahan PKS PT. Torganda dengan cara berteriak-teriak sambil mengucapkan keluar kalian batak-batak babi secara berulang-ulang dan ada memukul isteri dan anak saksi Damansor Ritonga dan membacok anak saksi Damansor Ritonga. Selain dari pada itu Terdakwa 1.Natanael Siregar juga dituduh telah selingkuh dengan isteri korban dimana tuduhan ini dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga Terdakwa 1.Natanael Siregar tersebut. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2(dua) tahun 6(enam) bulan yaitu melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-3 KUH Pidana
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11127
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400184 - Henry Sanada Siahaan - Chapter Iv.pdf
  Restricted Access
Chapter IV993.04 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
128400184 - Henry Sanada Siahaan - Fulltext.pdfFulltext1.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.