Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11129
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMunawir, Zaini-
dc.contributor.advisorLubis, Anggreni Atmei-
dc.contributor.authorTerok, Khozanah Ilma-
dc.date.accessioned2019-11-21T08:20:08Z-
dc.date.available2019-11-21T08:20:08Z-
dc.date.issued2019-10-23-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11129-
dc.descriptionMediasi dalam proses acara di Pengadilan merupakan suatu tahapan yang penting, sehingga Hakim dapat menunda proses persidangan perkara. Pada siding pertama, Hakim wajib mendorong para pihak untuk melakukan proses mediasi dan memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai prosedur dan biaya mediasi. Hal ini penting agar para pihak dapat mengetahui mekanisme, prosedur dan biaya mediasi yang harus dikeluarkan dalam proses mediasi. Para pihak bebas memilih Mediator yang disediakan oleh Pengadilan atau Mediator di luar Pengadilan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris, bagaimana pengaruah mediasi dalam penyelesaian sengketa waris pada Putusan No.2570/Pdt.G/2017/PA. Mdn dan Bagaimana hambatan yang dihadapi dalam proses mediasi terhadap penyelesaian sengketa pembagian harta warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undangundang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Agma Kelas I A Khusus Medan dengan mengambil putusan yang terkait yaitu Putusan No. 2570/Pdt.G /2017/PA.Mdn untuk dianalisis. Proses mediasi dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap pramediasi, tahap pelaksanaan mediasi, dan tahap akhir implementasi hasil mediasi. Tahap pelaksanaan mediasi dimulai langkah penting antara lain: sambutan pendahuluan mediator, presentasi dan pemaparan kisah para pihak, mengurutkan dan menjernihkan permasalahan, berdiskusi dan negosiasi masalah yang disepakati, menciptakan opsi-opsi, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan dan penutup mediasi. Pengaruh proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris pada Putusan No.2570/Pdt.G/2017/PA. Mdn dapat dikatakan berhasil, karena para pihak yang bersengketa dapat berdamai sesuai dengan akta damai yang dibuat dan disepakati masing-masing pihak yang berperkara. Hambatan yang di hadapi dalam proses mediasi dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta bersama setelah kematian, yaitu tidak adanya mekanisme yang dapat memaksakan salah satu pihak atau para pihak untuk menghadiri pertemuan mediasi, kurangnya itikad baik para pihak untuk berdamai, Kurangnya dukungan para Hakim, kurangnya profesionalisme pengacara dalam mengupayakan perdamaian melalui mediasien_US
dc.description.abstractMediation in the process of proceedings at the Court is an important stage, so the Judge can delay the proceedings. At the first session, the Judge was obliged to encourage the parties to carry out the mediation process and provide explanations to the parties regarding the procedures and costs of mediation. This is important so that the parties can know the mechanisms, procedures and costs of mediation that must be issued in the mediation process. The parties are free to choose a Mediator provided by the Court or Mediator outside the Court. The problem in the research is how the mediation process in the settlement of inheritance disputes, how to influence mediation in resolving inheritance disputes in Decision No.2570 / Pdt.G / 2017 / PA. Mdn and What obstacles are faced in the mediation process for resolving the dispute over inheritance. The research method used is library research, namely by conducting research on various reading sources, namely books, legal magazines, opinions of scholars, law regulations and also lecture materials. Field research, namely by doing space in this case the author immediately conducted a study at the Medan Special Class I A Class Court by taking a related decision namely Decision No. 2570 / Pdt.G /2017/PA.Mdn for analysis. The mediation process is divided into three stages, namely the premediation stage, the stage of mediation implementation, and the final stage of the implementation of the mediation results. The mediation stage begins with important steps: preliminary remarks by the mediator, presentation and presentation of the parties' stories, sorting and clarifying issues, discussing and negotiating agreed issues, creating options, finding points of agreement and formulating decisions, recording and retelling decisions and closing mediation. Effect of the mediation process in resolving inheritance disputes in Decision No.2570 / Pdt.G / 2017 / PA. Mdn can be said to be successful, because the parties to the dispute can reconcile according to the peace deeds made and agreed by each party in litigation. Constraints faced in the mediation process in resolving disputes over the distribution of shared assets after divorce, namely the absence of a mechanism that can force one party or parties to attend mediation meetings, lack of goodwill of the parties to reconcile, Lack of support from Judges, lack of professionalism in seeking peace through mediationen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;158400204-
dc.subjectpengaruh mediasien_US
dc.subjectpenyelesaianen_US
dc.subjectsengketa warisen_US
dc.titlePengaruh Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris (Studi Putusan No.2570/Pdt.G/2017/PA.MDN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400204 - Khozanah Ilma Terok - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV911.96 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
158400204 - Khozanah Ilma Terok - Fulltext.pdfFulltext2.42 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.