Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11333
Title: Tinjauan Yuridis Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Studi putusasn nomor 667/pid.B/2018/PN.Medan)
Other Titles: Juridical Review Of Experiments Doing Criminal Acts Human Trafficking
Authors: Sidik, Fajar
metadata.dc.contributor.advisor: Mubarok, Ridho
Wahyuni, Windy Sri
Keywords: percobaan;tidak pidana;perdagangan manusia;experiments;ceime;trafficking in persons
Issue Date: 5-Apr-2019
Series/Report no.: NPM;158400040
Abstract: Human trafficking (trafficking) has long been happening on this earth and is an act that is contrary to human dignity. This is a violation of human rights, human dignity and protected by Pancasila and the 1945 Constitution. Trafficking in persons is organized crime carried out both in conventional ways by means of persuasion (recruitment of workers at the village level) to modern ways, for example through advertisements in print and electronic media. Actors organize crime by building a network from the region or country of origin of the victim to the area or destination country. Problem formulation is the most important step in scientific research. The formulation of the problem that will be the main problem of the research is asfollows. How the proof theory of the experiment of committing the crime of trafficking in human beings, how the regulation of law against the trial of committing the crime of trafficking in human beings.Research methodology uses a type of Normative Law research, namely research that examines the study of documents, which uses a variety of secondary data such as legislation, court decisions, legal theory, and can be the opinions of scholars.Field Study (Field Research), namely research carried out directly on the object.Hold data collection by obtaining data, information and information from relevant agencies.The Theory of Proof of Experiments of Crime in Trafficking in Persons namely Proof as an activity is an attempt to prove something (object that is proven) through evidence that may be used in certain ways also to declare what has been proven as proven or not according to Law Invite. Legal Arrangements Against Experiments of Crime in Trafficking in Persons, namely the Government of Indonesia criminalizes trafficking in persons with Article 297 of the Criminal Code (KUHP). Articles which are often used as a legal basis to ensnare human trafficking are Article 285, Article 287-298, Article 324, and Article 506 of the Criminal Code. Law Number 21 of 2007 concerning the eradication of criminal acts of trafficking in persons.
Description: Perdagangan manusia (trafficking) telah lama terjadi dimuka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, harkat dan martabat manusia yang dilindungi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Perdagangan orang adalah kejahatan yang terorganisir dilakukan baik dengan cara-cara konvensional dengan cara bujuk rayu (perekrutan tenaga kerja di tingkat desa) sampai cara-cara modern, misalnya melalui iklan-iklan di media cetak dan elektronik. Pelaku mengorganisir kejahatan dengan membangun jaringan dari daerah atau negara asal korban sampai ke daerah atau negara tujuan. Adapun rumusan masalah yang akan dijadikan masalah pokok penelitian tersebut adalah sebagai berikut. Bagaimana Teori Pembuktian Terhadap Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Metodologi Penelitian menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Studi Lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung pada obyeknya. Mengadakan pengumpulan data dengan mendapatkan data-data, informasi dan keterangan-keterangan dari instansi terkait. Teori Pembuktian Terhadap Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Manusia yaitu Pembuktian sebagai suatu kegiatan adalah usaha membuktikan sesuatu (objek yang dibuktikan) melalui alat-alat bukti yang boleh dipergunakan dengan cara-cara tertentu pula untuk menyatakan apa yang dibuktikan itu sebagai terbukti ataukah tidak menurut Undang-Undang. Pengaturan Hukum Terhadap Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Manusia yaitu Pemerintah Indonesia mengkriminalisasi perdagangan orang dengan Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal-pasal yang sering dipakai sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku human trafficking (perdagangan orang) adalah Pasal 285, Pasal 287-298, Pasal 324, dan Pasal 506 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11333
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400040 - Fajar Sidik - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III, Bibliography1.57 MBAdobe PDFView/Open
158400040 - Fajar Sidik - Chapter IV.pdfChapter IV1.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.