Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11404
Title: Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Produk Obat-Obatan Ilegal (Studi Kasus : BPOM Medan)
Authors: Daulay, Muhammad Ridho Al Hasymi
metadata.dc.contributor.advisor: Barus, Utary Maharany
Rafiqi
Keywords: perlindungan konsumen;produk obat-obatan;obat-obatan ilegal;bpom;consumer protection;illegal drug products
Issue Date: 9-Sep-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;158400024
Abstract: Consumer protection is a legal device created to protect and fulfill consumer rights. Consumer protection aims to foster awareness of business actors regarding the importance of consumer protection so that an honest and responsible attitude in the business grows. Medicines and food products are monitored by the Food and Drug Supervisory Agency or abbreviated as POM Agency which is in charge of overseeing the circulation of drugs and food in Indonesia. The problem in this study is How Legal Protection Against Consumers who use Illegal Drug Products. How is the responsibility of the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) for illegal drug products circulating in the community. The research method in this paper is: Library Research, namely research conducted based on reading sources, namely Laws, books, scientific research, scientific articles, mass media, and legal journals related to the material discussed in the proposal. this thesis. In this study contains primary data and secondary data. Field Research, namely by conducting field research directly. In this case the researchers immediately conducted research into the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) by interview. The research results obtained are that legal protection for consumers who use illegal drug products is by the way consumers can complain about the problems they have experienced through the courts (litigation), this is explained in Article 45 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer and non litigation namely legal remedies outside the court can be through BPSK established and regulated in consumer protection laws. Protection The responsibility given by the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) for the community, namely the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) will take firm action against producers or perpetrators businesses that circulate illegal drugs in this case drugs that do not have marketing authorization (TIE), drugs, substandard, fake drugs, or expired drugs, because drugs are something very sensitive that can endanger the soul if the drug consumed does not have good quality. Advice given that the BPOM further tightens supervision, provides socialization to the public to understand the difference between legal drugs and illegal drugs.
Description: Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Perlindungan konsumen bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Produk obat-obatan dan makanan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang menggunakan Produk Obat-Obatan Ilegal. Bagaimana Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Produk Obat-Obatan Ilegal yang beredar di masyarakat. Metode penelitian pada skripsi ini adalah : Library Research (Penelitian Kepustakaan) yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan sumber bacaan, yakni Undang – Undang, buku-buku, penelitian ilmiah, artikel ilmiah, media massa, dan jurnal hukum yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini. Dalam penelitian ini mengandung data primer dan data sekunder. Field Research (Penelitian Lapangan) yaitu dengan melakukan penelitian langsung kelapangan. Dalam hal ini peneliti langsung melakukan penelitian ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan cara Wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Perlindungan hukum kepada konsumen yang menggunakan produk obat-obatan ilegal adalah dengan cara konsumen dapat mengadukan permasalahan yang dialaminya melalui pengadilan (litigasi), hal ini dijelaskan pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dan non litigasi yaitu upaya hukum di luar pengadilan dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk masyarakat yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menindak tegas produsen ataupun pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan ilegal dalam hal ini obat yang tidak memiliki izin edar (TIE), obat, substandart, obat palsu, maupun obat kadaluarsa, karena obat-obatan merupakan sesuatu yang sangat sensitif yang bisa membahayakan jiwa apabila obat yang dikonsumsi tidak memiliki kualitas yang baik. Saran yang diberikan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih memperketat pengawasan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami dalam membedakan obat-obatan legal dan obat-obatan ilegal.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11404
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400024 - Muhammad Ridho Al Hasymi Daulay - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography2.39 MBAdobe PDFView/Open
158400024 - Muhammad Ridho Al Hasymi Daulay - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.01 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.