Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11511
Title: Pertanggung Jawaban Pidana Karyawan Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, nomor 133/PID.B/2013/PN.MBO)
Authors: Anantama, Andika Try
metadata.dc.contributor.advisor: Munawir, Zaini
Rafiqi
Keywords: pertanggung jawaban;tindak pidana;lingkungan hidup;accountability;crime;environment
Issue Date: 2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;138400052
Abstract: Environmental Crimes committed by a person or corporate legal entity often occur around our neighborhood without us knowing it, especially in an environment full of companies that can damage the surrounding environment. This is very detrimental to the surrounding community, because it will have a negative impact, such as will cause many diseases to be attacked, not only that, water and air are also polluted as a result of companies that violate and dispose of waste without screening. The problem in this study is how the legal regulation of environmental crime, how the criminal liability of corporate employees in environmental crimes in Decision No. 133 / Pid.B / 2013 / PN.MBO and what is the judge's consideration in granting criminal penalties to perpetrators of environmental crimes in Decision No. 133 / Pid.B / 2013 / PN.MBO. Research methods, namely: library research (Library Research): by conducting research on various reading sources, including: books, legal magazines, legislation, opinions of scholars, the internet and also lecture materials related to the title of the problem. Field Research: research conducted directly in the Moelaboh District Court to take Decision No. 133 / Pid.B / 2013 / PN.MBO for analysis. The legal regulation of environmental crime, especially concerning forest and land burning is regulated in Article 187 Criminal Code, Article 78 paragraph (3) Law Number 41 of 1999 concerning forestry, Article 69, Article 108 and Article 119 of Law Number 32 of 2009 Regarding Environmental Protection and Management, Article 48 of Law Number 18 Year 2004 Plantation. The criminal liability of corporate actors in Decision No. 113 / Pid.B / 2013 / PN. MBO in burning land that causes environmental damage is a criminal sentence against the Defendant because of that with imprisonment for 3 (three) years and a fine of Rp. 3,000,000,000 (three billion rupiah). Determining if the fine is not paid is replaced with criminal confinement for 5 (five) months. Judge's consideration of decision No. 113 / Pid.B / 2013 / PN. MBO The Panel of Judges examining this case Considered, that the Defendant was filed by the Prosecutor / Public Prosecutor before the trial on a single charge, namely violating Article 108 in conjunction with Article 69 paragraph (1) letter (h) jo Article 116 paragraph (1) letter (b) - Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and in conjunction with Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code of Criminal Procedure which is burdensome and which alleviates the Defendant: incriminating conditions: the actions of the accused have resulted in accelerated global warming and reduced carbon required by life human; Relief conditions: The accused has never been convicted; The defendant was polite in court, the defendant was the backbone of the family who had to provide for their children and wives.
Description: Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan seseorang ataupun badan hukum korporasi sering terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal kita tanpa kita sadari, terutama di lingkungan yang penuh dengan perusahaan-perusahaan yang dapat merusak lingkungan di sekitarnya. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat sekitar, karena akan membawa dampak yang negatif, seperti akan menimbulkan banyak penyakit yang terserang, bukan hanya itu, air dan udara pun juga tercemar akibat dari perusahaan yang melakukan pelanggaran dan membuang limbah tanpa adanya penyaringan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana lingkungan hidup, bagaimana pertanggung jawaban pidana karyawan korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup pada Putusan No. 133/ Pid.B/ 2013/ PN.MBO dan bagaimana pertimbangan hakim dalam pemberian hukuman pidana pada pelaku tindak pidana lingkungan hidup pada Putusan No. 133/ Pid.B/ 2013/ PN.MBO. Metode penelitian, yaitu: penelitian kepustakaan (Library Research): dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan, diantaranya: buku-buku, majalah hukum, peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, internet dan juga bahan-bahan kuliah yang berhubungan dengan judul permasalahan. Penelitian lapangan (Field Research): penelitian yang langsung dilakukan dalam ke Pengadilan Negeri Moelaboh untuk mengambil Putusan No. 133/ Pid.B/ 2013/ PN.MBO untuk dianalisis. Pengaturan hukum tindak pidana lingkungan hidup khususnya tentang pembakaran hutan dan lahan diatur dalam Pasal 187 KUH Pidana, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 69, Pasal 108 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Perkebunan. Pertanggungjawaban pidana pelaku korporasi Pada Putusan No. 113/ Pid.B/ 2013/ PN. MBO dalam pembakaran lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup adalah Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan. Pertimbangan hakim pada putusan No. 113/Pid.B/2013/ PN. MBO Majelis Hakim yang memerikasa perkara ini Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum ke muka persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa telah mengakibatkan percepatan pemanasan global dan mengurangi zat karbon yang sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia; Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa berlaku sopan dipersidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak dan isteri.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11511
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400052 - Andika Try Anantama - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography2.02 MBAdobe PDFView/Open
138400052 - Andika Try Anantama - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.16 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.