Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11520
Title: | Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pajak Restoran di Kota Medan |
Authors: | Fahmi, Reza |
metadata.dc.contributor.advisor: | Kadir, Abdul Batubara, Beby Masitho |
Keywords: | restaurant tax;regional tax;regulation implementation;pajak restoran;pajak daerah,;kebijakan publik |
Issue Date: | 2019 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;168520052 |
Abstract: | This research title Implementation of Regulation Medan Number 8 of 2017 concerning restaurant tax in Medan City. The purpose of this study is to find out the implementation of Regulation Number 8 of 2017 concerning restaurant tax in Medan City. Factors that become obstacles in the implementation of Regulation Number 8 of 2017 concerning restaurant tax in Medan City. The theory used in this study is public policy and local taxes. The research method used in this study is a qualitative method. The key informants of this study amounted to 5 (five) people consisting of Regional Tax quoting officers; Taxpayer companies that are registered and obey tax; Registered Taxpayer Companies and have not been obedient to pay Taxes; Restaurants / restaurants that have the potential to be registered as taxpayers but are not yet registered as taxpayers. The results of this study indicate that (1) Implementation of Regulations Number 8 of 2017 concerning Restaurant tax in the City of Medan has an impact on adjusting the communication process between officers of the Medan City Tax and Retribution Management Agency and taxpayers. Implementation of Regulation Number 8 of 2017 concerning Restaurant tax has no impact on the structure and disposition of taxpayers. While for the Tax Management and Regional Retribution Agency, Medan structures and dispositions have an impact on performance internally. Implementation of Regulations Number 8 of 2017 is the most affected element. For Perwal Implementation officers, it requires changes in attributes, logos, format of letter contents, reporting forms and tax deposits. Changes to these items require considerable time due to the procurement of new goods and services implemented by units outside the Tax Management and Regional Retribution Agency of Medan City; (2) Factors thyat become obstacles in implementing Perwal Number 8 of 2017 concerning Restaurant tax in Medan City are resource factors related to inadequate building facilities due to joining the Medan City Integrated Investment and Service Office, availability of parking lots, payment at the SUMUT Bank which takes time and the application of restaurant tax payments that still use conventional methods. |
Description: | Penelitian ini berjudul Implementasi Peraturan walikota Medan Nomor 8 tahun 2017 tentang pajak Restoran di Kota Medan. Tujuan penelitian ini adalah u ntuk mengetahui implementasi Peraturan walikota Medan Nomor 8 tahun 2017 tentang pajak Restoran di Kota Medan. Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam implementasi Peraturan walikota Medan Nomor 8 tahun 2017 tentang pajak Restoran di Kota Medan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah kebijakan publik dan pajak daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Informan kunci penelitian ini berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari petugas pengutip Pajak Daerah; Perusahaan Wajib Pajak yang Terdaftar dan taat membayar pajak; Perusahaan Wajib Pajak yang Terdaftar dan belum taat membayar Pajak; Perusahaan Restoran/Rumah Makan yang potensial terdaftar sebagai wajib Pajak namun belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Implementasi Peraturan walikota Medan Nomor 8 tahun 2017 tentang pajak Restoran di Kota Medan berdampak pada penyesuaian proses komunikasi antara petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan dan wajib pajak. Implementasi Peraturan walikota Medan Nomor 8 tahun 2017 tentang pajak Restoran tidak berdampak pada Struktur dan disposisi bagi Wajib Pajak. Sementara bagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medanstruktur dan disposisi berdampak pada kinerja secara internal. Implementasi Peraturan walikota Medan Nomor 8 tahun 2017 merupakan unsur yang paling banyak terdampak. Bagi petugas Implementasi Peraturan walikota Medan mengharuskan perubahan atribut, logo, format isi surat, formulir pelaporan dan penyetoran pajak. Perubahan item-item tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama disebabkan pengadaan barang dan jasa yang baru dilaksanakan unit di luar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan; (2) Faktorfaktor yang menjadi hambatan dalam implementasi Peraturan walikota Medan Nomor 8 tahun 2017 tentang pajak Restoran di Kota Medan adalah faktor sumber daya berkaitan dengan fasilitas gedung yang kurang memadai disebabkan bergabung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Medan, ketersedian lahan parkir, pembayaran di Bank SUMUT yang memakan waktu serta penerapan pembayaran Pajak Restoran yang masih menggunakan metode konvensional. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11520 |
Appears in Collections: | SP - Public Administration |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
168520052 - Reza Fahmi - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, Biblioghraphy | 2.03 MB | Adobe PDF | View/Open |
168520052 - Reza Fahmi - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 882.05 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.