Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11554
Title: Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak atas Perpanjangan Kendaraan Bermotor di Unit Layanan Samsat Keliling Kota Medan
Authors: Kusmardiah
metadata.dc.contributor.advisor: Suhaidi
Siregar, Taufik
Keywords: pengaturan pajak daerah;retribusi;regional tax settings;retribution
Issue Date: 7-Dec-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;141803006
Abstract: Tax law also called fiscal law is the whole regulation as the authority of the government to take one's wealth and hand it back to the public through the State treasury. Thus, tax law is part of public law that regulates the relationship between legal relations between countries and people or bodies (law) who are obliged to pay taxes (hereinafter referred to as taxpayers). Soerjono Soekanto stated five factors that must be considered in law enforcement. Law enforcement is an activity to harmonize the relationship of values that are interpreted right in the principles that are solid and manifest and act as a series of final stages of translation, to create, maintain, and maintain peace in society Law or law in the material meaning is a written regulation that is generally accepted and made by a legitimate central or regional authority. Regulations are divided into two types, namely central regulations and local regulations. Central regulations apply to all citizens or a particular group or those that are generally applicable in parts of the country. Local regulations only apply to a place or area. Law enforcers are those who are directly involved in the field of law enforcement that do not only include law enforcement, but also include peace maintenance. Which includes law enforcement circles, including those who work in the fields of justice, prosecutors, police, law enforcement, and prisons. Motorized Vehicle Tax (PKB) is a tax on the ownership or mastery of motorized vehicles, namely two-wheeled vehicles or more along with the trailer which is used on all types of road and is driven by technical equipment in the form of motors or other equipment which functions to convert a certain energy resource into motion power of the motorized vehicle in question, including large moving instruments. Motor Vehicle Tax or abbreviated as PKB is one type of provincial tax. The definition of motorized vehicle tax according to Article l number 12 of the PDRD Law is a tax on the ownership and / or authority of a motorized vehicle. In the sense that motorized vehicle tax is an objective tax, depending on the object that is taxed and in possession and / or mastery of taxpayers and the old taxation system turns out to be no longer suitable with the level of socio-economic life of the Indonesian people, both in terms of mutual national cooperation and the pace of national development that has been achieved.
Description: Hukum pajak yang juga disebut dengan hukum fiscal adalah keseluruhan peraturan sebagai wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara. Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum public yang mengatur hubungan hubungan hukum antar Negara dan orang orang atau badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak). Soerjono Soekanto mengemukakan lima factor yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilainilai yang terjabar kan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam masyarakat Hukum atau undang-undang dalam arti materiel merupakan peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Peraturan dibagi dua macam, yaitu peraturan pusat dan peraturan setempat. Peraturan pusat berlaku untuk semua warga negara atau suatu golongan tertentu saja maupun yang berlaku umum di sebagian wilayah negara. Peraturan setempat hanya berlaku di suatu tempat atau daerah saja. Penegak hukum adalah kalangan yang secara langsung yang berkecimpung dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, akan tetapi juga mencakup peace maintenance (penegakan secara damai). Yang termasuk kalangan penegak hukum, meliputi mereka yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan, dan pemasyarakatan. Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kenderaan bermotor, yaitu kenderaan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kenderaan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak. Pajak Kendaraan Bermotor atau yang disingkat PKB merupakan salah satu jenis pajak daerah provinsi. Penegertian pajak kenderaan bemotor menurut Pasal l angka 12 Undang-Undang PDRD adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasa kenderaan bennotor. Dalam arti pajak kenderaan bermotor merupakan pajak yang bersifat objektif, bergantung pada objek yang dikenakan pajak dan berada dalam kepemilikan dan/ atau penguasaan wajib pajak dan sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotongroyongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11554
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
141803006 - Kusmardiah - Fulltext.pdf.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography1 MBAdobe PDFView/Open
141803006 - Kusmardiah - Chapter IV.pdf.pdf
  Restricted Access
Chapter IV181.02 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.