Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11557
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhaidi-
dc.contributor.advisorHarianto, Dedi-
dc.contributor.authorRitonga, Sahdani-
dc.date.accessioned2020-01-22T02:14:54Z-
dc.date.available2020-01-22T02:14:54Z-
dc.date.issued2018-01-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11557-
dc.descriptionKantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu sebagai salah satu instansi vertikal di daerah berpendapat bahwa pengelolaan barang milik/kekayaan negara mengandung pokok-pokok pengertian pembinaan logistik yang siklusnya berawal dengan tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan dan inventarisasi dan pada tahap akhirnya adalah pemindahtanganan atau penghapusan. Untuk dapat mewujudkan tertib pemindahtanganan barang milik/kekayaan negara, pemahaman setiap tahapan dalam siklus logistik merupakan suatu keharusan demi terciptanya tertib administrasi perlengkapan. Selain itu penetapan nilai limit barang yang akan dilelang juga perlu pemahaman yang akurat menghindari terjadinya kerugian negara. Metode penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Data pokok dalam penelitian adalah data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data terhadap data sekunder dilakukan dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, yaitu Tahap I adalah Persetujuan Internal Kementerian, Tahap II adalah Persetujuan Pengelola Barang (Kementerian Keuangan), dan yang terakhir adalah Tahap III adalah penghapusan dan Pelelangan. Sebelum itu dilakukan Penilaian dan Penentuan Harga Limit BMN Yang akan dilelang dengan terlebih dahulu menyeseuaikan dengan nilai sisa atas barang yang akan dipindahtangankan atau dilelang, selanjutnya akan terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai di Dinas Perhubungan bila berkaitan dengan lelang kenderaan dinas, hasil penilaian Tim Penilai dari dinas perhubungan ini menjadi dasar tim penilai dari KPKNL untuk membuat limit harga sesuai dengan kondisi barang yang akan dilelang. Disarankan agar dipahami mengenai pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan suatu proses yang harus dapat meningkatkan pemahaman atas kondisi, kinerja, utamanya siklus hidup (life-cycle) Barang Milik Negara, dan mencakup penentuan nilai limit BMN yang akan dilelang utuk menghindari terjadinya kerugian negara. Disarankan agar ada peraturan yang baku untuk menentukan nilai limit BMN yang akan dilelang sehingga tidak terjadinya kerugian negara.en_US
dc.description.abstractThe Ministry of Religious Affairs of Labuhanbatu as one of the vertical istitution in the region argues that the management contains the main ideas of logistic guidance whose cycle begins with the stage of needs planning, budgeting, procurement, distribution, maintenance and inventory and in the final stage is the alienation or deletion. To be realize the orderly transfer of property of the country, the understanding of each stage in the logistics cycle is a must for the creation of an orderly administration of equipment. In addition, the determination of the limit value of goods to be auctioned also need accurate understanding to avoid the occurrence of state losses. The research method is done by normative law research method. The main data in the study is secondary data. The data collection in this research is done by library research and field research. Data analysis on secondary data is done by qualitative analysis. From the research results it is known that the implementation of the alienation of State Property at the Office of the Ministry of Religious Affairs of Labuhanbatu District is conducted with 3 (three) phases, namely Phase I is the Internal Approval of the Ministry, Phase II is the Goods Management Approval (Ministry of Finance), and the last is Phase III deletion and auction. Prior to that, the BMN Limit Price Determination and Determination will be auctioned by firstly adjusting the residual value of the goods to be transferred or auctioned, it will first be assessed by the Appraisal Team at the Transportation Department when it is related to the auction of the official vehicles, this transportation agency becomes the basis of the assessment team of KPKNL to make price limit in accordance with the condition of the goods to be auctioned. It is suggested to be understood that the alienation of State Property is a process which must be able to improve understanding on condition, performance, especially life cycle of State Property, and include determination of BMN limit value to be auctioned to avoid loss of state. It is recommended that there is a standard regulation to determine the BMN limit value to be auctioned so that no loss of state.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;151803019-
dc.subjectjuridical analysisen_US
dc.subjectdetermination of BMN limit valueen_US
dc.subjectsalesen_US
dc.subjectauctionen_US
dc.subjectanalisis yuridisen_US
dc.subjectpenjualanen_US
dc.subjectlelangen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penentuan Nilai Limut dalam Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Melalui Penjualan/Lelang pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatuen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
151803019 - Sahdani - Fulltext.pdf.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Biblioghraphy1.21 MBAdobe PDFView/Open
151803019 - Sahdani - Chapter IV.pdf.pdf
  Restricted Access
Chapter IV292.53 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.