Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11633
Title: Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Bantuan dari Pemerintah Daerah Kepada Yayasan Pendidikan (Studi Yayasan Perguruan Al Manar Desa Kelambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang)
Authors: Salman, Ibnu
metadata.dc.contributor.advisor: Warjio
Isnaini
Keywords: bantuan pemerintah;yayasan;sekolah dasar;government assistance;foundation;elementary school
Issue Date: 4-Sep-2017
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;151801154
Abstract: Education policy is one of the government's steps to prosper society Education is public property and every citizen gets equal opportunity to gain access to proper education. Therefore the education policy is the programs planned by the government in order to overcome the problems that arise in the field of education in order to meet the government's obligation in providing education for every citizen. The government has made efforts to raise the education budget and allocate it to the provision of education, one of the government's real efforts is to provide assistance to every public and private schools. One of the funding programs for the provision of education is School Operational Assistance or BOS which is directly given to education providers. In the use of real-time education aid, budget misappropriation by education providers continues to occur. Elementary School at Perguruan Al Manar Foundation Hamparan Perak District is one of the private primary schools that received BOS assistance from the government. The formulation of the problem in this thesis is how is the mechanism of channeling the aid fund to the school ?, and how is the accountability of the use of school budget ?, and how the form of supervision on the use of budget from government assistance (BOS fund) by the school organizer. This research is empirical social research with the method used is descriptive analysis, meaning that the research is to describe or describe the existing phenomena, and approach is done through qualitative approach. Data obtained from informants, interviews, field data and reference data books and legislation.The results of this study consisted of three discussions that resulted in the conclusion that BOS distribution is done every 3 (three) months (quarter), ie January-March, April-June, July-September, and October-December. BOS Management Using School Based Management BOS is managed by SD / SDLB / SMP / SMPLB and SMA / SMALB / SMK by applying School Based Management (SBM). The report is the responsibility for the implementation of activities funded by BOS funds and BOS books made quarterly. BOS financial accountability must be in accordance with the technical guidelines that have been determined with complete administration, so it is demanded the school resources that make SPJ BOS. Supervision of BOS Funds is conducted by Internal and External supervisors, BOS supervision includes inherent supervision, functional supervision, and community supervision. Internal functional supervision by Inspectorate General (IG) Ministry of Education and Culture and provincial and district / city inspectorate by conducting audits in accordance with the region authority respectively. Supervision by the Financial and Development Supervisory Board (BPKP) by auditing at the request of the institution to be audited. Audit by the Supreme Audit Agency (BPK) in accordance with the authority. and Community Monitoring in order to transparency of BOS program implementation by community element.
Description: Kebijakan Pendidikan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Pendidikan merupakan milik publik dan tiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang layak. Maka dari itu kebijakan pendidikan adalah program-program yang direncanakan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahanpermasalahan yang timbul di bidang pendidikan demi memenuhi kewajiban pemerintah dalam memberikan pendidikan bagi setiap warga negaranya. Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan anggaran pendidikan dan mengalokasikannya kepada penyelenggaraan pendidikan, salah satu upaya pemerintah secara nyata adalah dengan memberikan bantuan kepada setiap sekolah baik negeri mapun swasta. Salah satu program bantuan pendanaan penyelenggaraan pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang langsung diberikan kepada penyelenggara pendidikan. Dalam penggunaan bantuan pendidikan realitanya masih sering terjadi penyalahgunaan anggaran oleh penyelenggara pendidikan. Sekolah Dasar padaYayasan Perguruan Al Manar Kecamatan Hamparan Perak merupakan salah satu sekolah dasar swasta yang mendapat bantuan BOS dari pemerintah.Rumusan permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana mekanisme penyaluran dana Bantuan kepada sekolah?, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan angaran oleh sekolah?, serta bagaimana bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran dari bantuan pemerintah (dana BOS) oleh penyelenggara sekolah. Penelitian ini bersifat penelitian sosial empirik dengan Metode yang digunakan bersifat analisis deskriptif, artinya penelitian yang dilakukanadalah untuk mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang ada,serta pendekatan dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh berasal dari informan, wawancara, data lapangan serta data referensi buku dan perundangundangan. Hasil dari penelitian ini terdiri dari tiga pembahasan yang menghasilkan kesimpulan bahwa Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober- Desember. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).Laporan merupakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BOS dan BOS buku dibuat setiap triwulan.pertanggungjawaban keuangan BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan dengan administrasi yang lengkap, sehingga dituntut sumberdaya sekolah yang membuat SPJ BOS tersebut. Pengawasan Dana BOS dilakukan oleh pengawas Internal dan Eksternal, pengawasan BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.Pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/ kota dengan melakukan audit sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan. serta Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11633
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
151801154 - Ibnu Salman - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography607.77 kBAdobe PDFView/Open
151801154 - Ibnu Salman - Chapter IV-V.pdf
  Restricted Access
Chapter IV - V396.58 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.