Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11674
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorTarigan, Azhari Akmal-
dc.contributor.advisorIsnaini-
dc.contributor.authorAman, Tuah-
dc.date.accessioned2020-02-19T02:21:12Z-
dc.date.available2020-02-19T02:21:12Z-
dc.date.issued2017-11-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11674-
dc.descriptionMemasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Indonesia menjadi sasaran empuk peredaran produk makanan dari luar negeri, tak hanya negara negara ASEAN, produk ini juga berasal dari negara lain, seperti Cina, Korea, Jepang, dan Taiwan.Keberadaan Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia menjadikan isu halal sebagai daya pikat yang menarik bagi para produsen makanan di Asia. Oleh karena itu banyak produsen makanan dari luar negeri berupaya mencantumkan label halal pada produknya.Di Kota Medan mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, Majelis Ulama Indonesia Kota Medan telah memperhatikan masalah-masalah produk makanan yang beredar si masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan kepedulian untuk dalam menjalankan kewajiban agama dengan baik,pernah terjadi kasus D Loft Foodcourt di Thamrin Plaza yang menggabungkan makanan halal dan haram, maka hal ini merugikan konsumen muslim Kota Medan. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi konsumen muslim kota medan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman halal.Masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut, 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat muslim Kota Medan tentang produk makanan halal, 2. Bagaimana proses pensertifikasian di Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, 3. Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan sertifikasi halal MUI Kota Medan. Jenis penelitian yang gunakanadalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, analisis data yang digunakan dengan analisis kualitatif. Regulasi aturan hukum terhadap produk makanan halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, serta di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Majelis Ulama Indonesia Kota Medan telah melakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat muslim Kota Medan dengan melakukan sertifikasi halal, sekalipun belum memiliki payung hukum tetapi merupakan jawaban dan memberikan kepastian hukum terhadap makanan halal bagi masyarakat muslim Kota Medanen_US
dc.description.abstractEntering the era of the Asean Economic Community (AEC), Indonesia is an easy target for the circulation of food products from abroad, not only ASEAN countries, these products also come from other countries, such as China, Korea, Japan and Taiwan. The existence of Indonesia as the largest Muslim country in the world makes halal issues an attractive attraction for food producers in Asia. Therefore, many food producers from abroad try to include halal labels on their products. In the city of Medan, the majority of the population is Muslim, the Indonesian Ulema Council of Medan City has noticed the problems of food products circulating in the community. This is also related to the concern to carry out religious obligations well, there has been a case of D Loft Foodcourt at Thamrin Plaza which combines halal and haram food, so this is detrimental to Muslim consumers in Medan City. Therefore, legal protection is needed for Muslim consumers in Medan City to consume halal food and beverages. The problems to be examined are as follows, 1. How is the legal protection of the Muslim community of Medan City regarding halal food products, 2. How is the certification process in the Medan City Indonesian Ulema Council, 3. How are obstacles in the implementation of halal certification in the Medan City Indonesian Ulema Council. The type of research that is used is normative legal research, namely legal research conducted by examining library materials consisting of primary legal material and secondary legal material, data analysis used with qualitative analysis. Regulation of the rule of law on halal food products is regulated in Law Number 18 of 2012 concerning Food, Law Number 33 of 2014 concerning Guaranteed Halal Products, Government Regulation Number 69 of 1999 concerning Food Labels and Ads, and in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, the Medan Indonesian Ulema Council has carried out legal protection against the Muslim community of Medan City by carrying out halal certification, even though it does not yet have a legal umbrella but is an answer and provides legal certainty for halal food for the Muslim community of Medan City.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;141803058-
dc.subjectfooden_US
dc.subjecthalalen_US
dc.subjectcertificationen_US
dc.subjectmakanan halalen_US
dc.subjectsertifikasien_US
dc.subjectMUIen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Muslim Kota Medan Tentang Produk Makanan Halal (Studi Proses Sertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
141803058 - Tuah Aman - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Biblioghraphy981.47 kBAdobe PDFView/Open
141803058 - Tuah Aman - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV383.79 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.