Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11681
Title: | Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana |
Authors: | Kamil, Taufik |
metadata.dc.contributor.advisor: | Simatupang, Bachtiar Marbun, Jaminuddin |
Keywords: | protection law;depositary customer;deposit insurance corporation;LPS;perlindungan hukum;nasabah penyimpan dana;lembaga penjamin simpanan |
Issue Date: | Jul-2018 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;151803074 |
Abstract: | This study aims to examine and answer the issue of legal protection of depositors who have legal protection for depositors who are not guaranteed by the deposit insurance agency (LPS) at the bank of Sumut Tanjung Balai. In order to analyze it, normative research is conducted in the provisions of Indonesian banking law. Adaption of data collection used is Method of Literature and Documentary Method. From the research conducted, obtained the result that each bank is required as a participant LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). With the establishment of LPS, customers depositing funds in banks will be guaranteed deposits by LPS through payment of premiums to the Deposit Insurance Agency up to Rp 2,000,000,000 (two billion rupiahs) in accordance with Law Number 24 of 2004 on the Deposit Insurance Corporation Article 11 and Regulation Government Number 66 Year 2008 on the amount of Deposit Value guaranteed by the Deposit Insurance Agency Article 1, the amount of customer deposits guaranteed by the Deposit Insurance Corporation. But with the existence of the Deposit Insurance Corporation causes customers whose savings include categories that are not guaranteed. If the bank where they deposit their funds is revoked, there is a possibility that the customer's savings will be returned. As a legal protection, the LPS Law grants the right to depositors exceeding Rp 2,000,000,000 (two billion rupiah) to be paid from the disbursement of bank assets from the liquidation process in accordance with article 54 paragraph 1 of the LPS Law. There are several ways that depositors can do above Rp. 2.000.000.000, - (Two billion rupiah) namely Breaking the savings of several banks with a maximum balance of Rp. 2,000,000,000, - (Two billion rupiah); If the money held by the customer is intended for the benefit of another person or party, the depositary may open an account for the benefit of such person or other party, for example, for the wife and children, but must show evidence of a relationship or financial interest between the depositary customer as the account holder with such person or other person as beneficiary. |
Description: | Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji dan menjawab persoalan mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana yang tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS) di bank sumut Tanjung Balai. Untuk menganalisis hal tersebut dilakukan penelitian normatif yang bersifat ketentuan-ketentuan hukum perbankan Indonesia. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Dokumenter. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa setiap bank wajib sebagai peserta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Dengan dibentuknya LPS, maka nasabah yang menyimpan dananya di bank akan dijamin simpanannya oleh LPS melalui pembayaran premi kepada Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 11 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Besaran Nilai Simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 1 maka besaran simpanan nasabah yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Namun dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan menyebabkan nasabah yang simpanannya termasuk kategori yang tidak dijamin. Apabila bank tempat mereka menyimpan dananya dicabut izin usahanya, ada kemungkinan simpanan nasabah tersebut dikembalikan. Sebagai perlindungan hukumnya, UU LPS memberikan hak kepada nasabah penyimpan dana yang melebihi Rp 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah) akan mendapatkan pembayaran dari hasil pencairan aset bank dari proses likuidasi sesuai ketentuan pasal 54 ayat 1 UU LPS. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan nasabah penyimpan dana diatas Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) yaitu Memecah simpanan beberapa bank dengan saldo maksimal Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) ; Apabila uang yang dimiliki oleh nasabah dimaksudkan untuk kepentingan orang atau pihak lain nasabah penyimpan dana bisa membuka rekening untuk kepentingan orang atau pihak lain tersebut, misalnya untuk istri dan anak-anak tetapi harus menunjukkan bukti adanya hubungan atau kepentingan keuangan antara nasabah penyimpan dana sebagai pemilik rekening dengan orang atau pihak lain tersebut sebagai beneficiary. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11681 |
Appears in Collections: | MT - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
151803074 - Taufik Kamil - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, Biblioghraphy | 1.11 MB | Adobe PDF | View/Open |
151803074 - Taufik Kamil - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 335.14 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.