Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11729
Title: Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Renovasi Gedung pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Studi Kontrak Nomor Prj-1/Wkn.02/Pbj/2018)
Authors: Sinaga, Yockie Veronico Amantha
metadata.dc.contributor.advisor: Suhaidi
Ramadhan, M. Citra
Keywords: kontrak;pengadaan barang dan jasa;jasa konstruksi;renovasi gedung;kepastian hukum;pertanggungjawaban hukum;the contract;the procurement goods and services;the service construction;the building renovation;the legal certainty;the legal accountability
Issue Date: 2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;161803043
Abstract: Procurement contract has special character. One of the special character is a legal instrument, the contract is made and stipulated by the government based on the Procurement Document Standard (SDP) that is set by the National Public Procurement Agency (LKPP). Determination of SDP is included in a draft contract, made by the Government with the intention that the freedom of contract is not misused. However, the potential for fulfillment of right and non-contractual obligation can still occur, whether due to a breach of contract or force majeure. The research was conducted to assess whether the procurement contract renovation of official house building Nr. PRJ-1/WKN.02/PBJ/2018 at the Regional Office of Directorate General of State Assets Management in North Sumatra according to the general procurement arrangement, namely Presidential Regulation (Perpres) Nr. 16 Year 2018 and Perpres Nr. 54 Year 2010 including its amendment, that is associated with a theory of legal certainty and legal accountability. Thesis research method using descriptive and normative law research or doctrinaire. The data used is secondary data. Results: First, the contract has been prepared in accordance with the general arrangement of procurement as stipulated in Perpres Nr. 54 Year 2010 including its amendment and does not conflict with Perpres Nr. 16 Year 2018 and the special arrangement of construction procurement contract in the Act (UU) Nr. 2 Year 2017. In addition, the contract has also fulfilled all elements of the contract validity requirements including subjective conditions and objective conditions, thus fulfilling the binding principle as a law (pacta sunt servanda) in civil law. The principle of consensuallity, the freedom of contract, and good intention has also been fulfilled in the contract because the selection of standard clauses is based on mutual agreement through deliberation without pressure from one party. The contract also has fulfilled the principle of proportionality whereby the parties agreed to legal liability in proportion, based on rights and obligations; Secondly, the implementation of the contract is subject to Perpres Nr. 54 Year 2010 including its amendment, because the preparation has been carried out before July 1, 2018 and does not conflict with Perpres Nr. 16 Year 2018 and the terms of implementation. Implementation of the contract is also subject to special arrangement procurement of construction services, namely UU Nr. 2 of 2017. Thus the implementation of the contract in accordance with the procedure and legal provision in force in the field of procurement of construction, thus ensuring legal certainty for the parties. Impartial judicial accountability implemented in accordance rights and obligations of the parties according to the procedure set in the legislation; Third, The obstacles to contract implementation are juridical and non-juridical. The Juridical obstacles are related to legal provisions that apply in the Procurement sector where there are standard rules and procedures that have not been established by the technical ministries, among of them are the form and supporting documents of the contract and the time limit for the stipulation of these rules has been passed, it should has been established not later than June 21, 2018 from the date promulgation of Perpres Nr. 16 Year 2018. This causes Procurement activities whose preparation is carried out from July 1, 2018 which has to be subject to Perpres Nr. 16 Year 2018 will experience problems in drafting the contract. Non-juridical obstacle related to the scope of work, limited human resources, and nature which can be a constraint to the completion of work. If these obstacles cannot be found the settlement can lead to disputes. Settlement of disputes in the first stage is peace through deliberation between the parties. In the event that the settlement of disputes through peace is not achieved, the settlement chosen by the parties through the court.
Description: Kontrak Pengadaan memiliki karakter khusus. Salah satu karakter khusus tersebut adalah instrumen hukum yang mengatur kontrak pengadaan dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Standard Dokumen Pengadaan (SDP) yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penetapan SDP termasuk draft kontrak dengan maksud agar kebebasan berkontrak tidak disalahgunakan. Namun potensi pemenuhan hak dan kewajiban tidak sesuai kontrak tetap dapat terjadi, baik karena cidera janji atau keadaan kahar. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji apakah kontrak Pengadaan renovasi gedung rumah dinas Nomor PRJ-1/WKN.02/PBJ/2018 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara sudah sesuai dengan pengaturan umum Pengadaan berupa Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bagaimana pelaksanaan kontrak Pengadaan tersebut, dan hambatan pelaksanaan Kontrak Pengadaan dikaitkan dengan teori kepastian hukum dan pertanggungjawaban hukum. Metode penelitian tesis menggunakan tipe deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif atau doktriner. Data yang dipergunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian: Pertama, Kontrak telah disusun sesuai dengan pengaturan umum Pengadaan sebagaimana di atur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya dan tidak bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018, serta pengaturan khusus kontrak Pengadaan konstruksi dalam Undang-Undang Nomor (UU No.) 2 Tahun 2017. Selain itu kontrak tersebut juga telah memenuhi seluruh unsur syarat sahnya kontrak meliputi syarat subjektif dan syarat objektif, dengan demikian telah memenuhi asas mengikat sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) dalam hukum perdata. Asas konsensualitas, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik juga telah terpenuhi dalam kontrak tersebut karena pemilihan klausulklausul baku berdasarkan kesepakatan bersama melalui musyawarah tanpa adanya tekanan dari salah satu pihak. Kontrak tersebut juga telah memenuhi asas proporsionalitas dimana pertanggungjawaban hukum para pihak disepakati sesuai proporsi berdasarkan hak dan kewajibannya; Kedua, Pelaksanaan kontrak tunduk pada aturan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya karena persiapannya sudah dilaksanakan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dan tidak bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan ketentuan pelaksanaannya. Pelaksanaan kontrak tersebut juga tunduk pada pengaturan khusus Pengadaan jasa konstruksi yaitu UU No. 2 Tahun 2017. Dengan demikian pelaksanaan kontrak telah sesuai dengan tata cara dan ketentuan hukum yang berlaku di bidang Pengadaan konstruksi sehingga menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Pertanggungjawaban hukum dilaksanakan secara berimbang sesuai hak dan kewajiban para pihak menurut tata cara di atur dalam undang-undang; Ketiga, Hambatan dalam pelaksanaan kontrak adalah hambatan yuridis dan non yuridis. Hambatan yuridis terkait ketentuan hukum yang berlaku di bidang Pengadaan dimana terdapat aturan standar dan prosedur yang belum ditetapkan oleh kementerian teknis di antaranya adalah bentuk dan dokumen pendukung kontrak dan batas waktu penetapan aturan tersebut sudah terlewati, seharusnya sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 Juni 2018 sejak tanggal diundangkannya Perpres No. 16 Tahun 2018. Hal ini menyebabkan kegiatan Pengadaan yang persiapannya dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2018 yang mana sudah harus tunduk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 akan mengalami kendala dalam penyusunan draft kontraknya. Hambatan non yuridis terkait lingkup pekerjaan, keterbatasan SDM, dan alam yang dapat menjadi kendala penyelesaian pekerjaan. Apabila hambatan tersebut tidak dapat ditemukan penyelesaiannya dapat menyebabkan timbulnya perselisihan/sengketa. Penyelesaian perselisihan pada tahap pertama adalah perdamaian melalui musyawarah antara para pihak. Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui perdamaian tidak tercapai maka penyelesaian yang dipilih para pihak melalui pengadilan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11729
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161803043 - YOCKIE VERONICO Sinaga - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography717.55 kBAdobe PDFView/Open
161803043 - YOCKIE VERONICO Sinaga - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV223.52 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.