Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11733
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHarahap, Hamdani-
dc.contributor.advisorMardiana, Siti-
dc.contributor.authorPasaribu, Sajani-
dc.date.accessioned2020-03-04T01:26:14Z-
dc.date.available2020-03-04T01:26:14Z-
dc.date.issued2019-03-22-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11733-
dc.descriptionPenilaian prestasi kerja PNS adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Sebagaimana kita ketahui bahwa penilaian prestasi kerja PNS selama ± 34 tahun belakang ini adalah menggunakan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil digantikan dengan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. PP Nomor 46 Tahun 2011 ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Penelitian dilakukan pada bulan Dsember 2018 sampai dengan Januari 2019. Penelitian dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara langsung dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian. Adapun yang menjadi narasumber yaitu Kepala Divisi Administrasi, Kepala Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha serta 10 (sepuluh) orang pegawai mewakili dari setiap divisi untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas sesuai dengan kebutuhan penulis. Hasil penelitian menjelaskan Implementasi Penilaian prestasi kerja berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sudah terlaksana dengan baik. Berdasarkan keberperanan empat unsur penentu keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu:1. Komunikasi, 2. Sumber daya, 3. Disposisi 4. Struktur birokrasi. dapat dipenuhi walaupun belum sempurna. Para pegawai (PNS) sebagai sasaran kebijakan penilaian prestasi kerja ini tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai penilaian prestasi kerja. Informasi yang ada pun telah memberikan kejelasan kepada pegawai (PNS) akan penyusunan SKP dalam program penilaian prestasi kerja PNS.en_US
dc.description.abstractThe appraisal of civil service performance is an activity process which is conducted to evaluate the level of job performance or perfomance appraisalof a civil servant.As is known that it has been using DP3 for about 34 years to determine the appraisal of civil service performance which is regulated by government regulation Number 10 Year 1979 which was amended by law Number 46 Year 2011 on the appraisal of civil service performance. Government released regulation Number 46 Year 2011 regarding the appraisal of civil service, effective from 1st January 2014. The problem of this research is how to implement Government Regulation Number 46 Year 2011on the appraisal of civil service performance especially at the Regional Office of Ministry of Law and Human Rights of North Sumatera.This research has been conducted since December 2018 until January 2019and has taken place at the Regional Office of Ministry of Law and Human Rights of North Sumatera. The Qualitative descriptive method is used in this research. Observation, interviewing and documentation are as data collection of this research. The main interviewees are the head of division of administration, the head of general department, the head of sub staffing department and ten (10) employees from each division to obtain detailed according to the need of the writer.The result of this research describes the implementation of the appraisal of civil service performance, based on government regulation Number 46 Year 2011at the Regional Office of Ministry of Law and Human Rights of North Sumatera has been implemented well.The role of four (4) factors to successful policy implementation such as: 1. Communication, 2. Resources, 3.Disposition, 4.Structure of the bureaucracy can be fulfilled although it has not been perfect.The civil servants that become the policy target of the appraisal of civil service performancedo not have any difficulties to obtain the information of the appraisal of civil service performance. The existing information has given the certainty to the civil servants of the describing the performance target of civil.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;171801001-
dc.subjectimplementationen_US
dc.subjectappraisal of civilen_US
dc.subjectservice performanceen_US
dc.subjectimplementasien_US
dc.subjectpenilaian prestasi kerjaen_US
dc.subjectpegawai negeri sipilen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utaraen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
171801001 - Sarjani Pasaribu - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Biblioghraphy646.97 kBAdobe PDFView/Open
171801001 - Sarjani Pasaribu - Chapter IV-V.pdf
  Restricted Access
Chapter IV288.16 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.