Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11736
Title: Analisis Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Polrestabes Medan
Authors: Purwono, Juli
metadata.dc.contributor.advisor: Ediwarman
Marlina
Keywords: pemberantasan narkotika;peredaran narkotika;polrestabes medan;narcotics eradication;narcotics circulation
Issue Date: 28-May-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;161803059
Abstract: One city in Indonesia is always and almost every day there is a circulation of narcotics is the city of Medan. The city of Medan is a metropolitan city located on the northern part of Sumatra Island bordering the Malacca Strait which is one of the most dense trade routes in the world. Medan City is the capital of North Sumatra Province, which is also the third largest city in Indonesia after Jakarta and Surabaya. The increase of narcotics circulation in Medan City makes Medan the City with the second highest narcotics case after Jakarta. Abuse and distribution of narcotics in the jurisdiction of Polrestabes Medan is currently carried out optimally with the various challenges and obstacles found in the eradication of narcotics. The problem of this research is how the rules about the effort to uncover the network of narcotics in the region Polrestabes Medan?, What causes the area of Medan to be a fertile ground for the circulation of narcotics? And how is criminal policy to handle Narcotics problem in Medan City Region? This research uses normative juridical method. Sources of data derived from secondary data, data analysis used is qualitative analysis with inductive thinking flow. The results obtained are the rules on efforts to overcome illegal narcotics traffic regulated in Law No. 35 of 2009, Law No. 36 of 2009 and Criminal Procedure Code. Efforts Polrestabes Medan in overcoming illicit drug trafficking among others, Doing raid night entertainment, Doing raids on the road along with traffic units to restrict the movement of illicit drug trafficking; Conducting routine operations on places suspected of being the location of drug trafficking, Police conduct arrests and detentions to drug traffickers who are netted in operations, conduct investigations and investigations to suspects and Cooperate between police institutions and BNN, Government Agencies. External factors influenced by Economic, Social, Law and Governance, Education and Internal factors influenced by personal condition and Family condition. The criminal policy to handle narcotics problem in Medan City area is done by means of penal and non penal suggestion. Means of penal by way of law enforcement by giving priority to repressive action. Non-penal action is done by preventive system that prioritizes the prevention of illicit drug trafficking in Medan City which is conducted with the effort of dissemination of narcotic hazard to society.
Description: Salah satu Kota di Indonesia yang selalu dan hampir tiap harinya terjadi peredaran narkotika adalah Kota Medan. Kota Medan merupakan kota metropolitan yang terletak di sebelah utara Pulau Sumatera yang berbatasan dengan selat malaka yang merupakan salah satu jalur perdagangan terpadat di dunia. Kota Medan adalah ibukota dari Provinsi Sumatera Utara, yang juga merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya. Peningkatan peredaran narkotika di Kota Medan menjadikan Medan menjadi Kota yang memiliki kasus narkotika tertinggi kedua setelah Jakarta. Penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan saat ini terlaksana secara maksimal dengan berbagai tantangan dan hambatan yang didapati dalam melakukan pemberantasan narkotika. Adapun permasalahan penelitian ini yaitu Bagaimana aturan mengenai upaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Polrestabes Medan? Apa yang menyebabkan wilayah Kota Medan menjadi lahan subur bagi peredaran narkotika? Dan Bagaimana kebijakan kriminal untuk menangani permasalahan Narkotika di Wilayah Kota Medan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data berasal dari data sekunder, analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif dengan alur pemikiran induktif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah aturan mengenai upaya mengatasi peredaran gelap narkotika diatur dalam UU No 35 tahun 2009, UU No 36 tahun 2009 dan KUHAP. Upaya Polrestabes Medan dalam mengatasi peredaran gelap narkotika diantaranya, Melakukan razia tempat hiburan malam, Melakukan razia dijalan raya bersama satuan lalu lintas untuk membatasi gerak peredaran gelap narkoba; Melakukan operasi rutin terhadap tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi peredaran narkoba, Kepolisian melakukan penangkapan dan penahaan kepada para pengedar narkoba yang terjaring dalam operasi, Melakukan penyidikan dan pemeriksanaan kepada para tersangka dan Melakukan kerjasama antara institusi Kepolisian dengan BNN, Instansi Pemerintah. Faktor eksternal yang dipengaruhi kondisi Ekonomi,Sosial, Hukum dan Pemerintahan, Pendidikan dan faktor Internal yang dipengaruhi dengan kondisi pribadi dan kondisi Keluarga. Kebijakan kriminal untuk menangani permasalahan narkotika di wilayah Kota Medan dilakukan adalah dengan sarana penal dan saran non penal. Sarana penal dengan cara penegakan hukum dengan mengutamakan tindakan represif. Tindakan non penal dilakukan dengan sistem preventif yakni mengutamakan pencegahan peredaran gelap narkotika di Kota Medan yang dilakukan dengan upaya sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11736
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161803059 - Juli Purwono - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, Bibliography1.25 MBAdobe PDFView/Open
161803059 - Juli Purwono - Chapter III-V.pdf
  Restricted Access
Chapter III-V482.45 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.