Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11759
Title: Analisis Proses Penyelesaian
Authors: Purba, Philip Antonio
metadata.dc.contributor.advisor: Marlina
Isnaini
Keywords: tindak pidana;peraturan;mahkamah agung;crime;regulation;supreme court
Issue Date: 4-Jun-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;161803053
Abstract: Mild criminal acts drew attention to review because the treatment was deemed to be no longer proportional to the seriousness of the consequences of the light criminal act itself, so the Supreme Court issued Supreme Court Regulation no. 02 of 2012 on the adjustment of the limits of minor criminal offenses and the amount of fines in the Criminal Code. The problem of this thesis is how is the law which underlies the birth of Supreme Court Regulation no. 02 Year 2012, how the process of settlement of minor crime after the release of Supreme Court Regulation no. 02 Year 2012 and how the constraints and efforts to overcome the settlement of minor criminal offenses after the release of Supreme Court Regulation no. 02 Year 2012. This type of research uses normative juridical type. This type of normative juridical research is intended as a review on the conceptual level about the meaning and intent of various national legal regulations relating to the settlement of minor criminal offenses after the release of Supreme Court Regulation no. 02 Year 2012. The results of the study and discussion explains the legal norms underlying the birth of Supreme Court Regulation no. 02 of 2012 is Law Number 12 Year 2011 on the Establishment of Laws and Regulations as well as Law No. 3 of 2009 on the Second Amendment to Law Number 14 Year 1985 regarding the Supreme Court. The process of settlement of minor offenses after the release of Supreme Court Regulation No. 02 Year 2012 is still not fully effective because it only binds the internal judges under the Supreme Court alone, so that other law enforcement agencies have no obligation to comply with the regulation, even though efforts of the respec- tion between the respective law enforcement agencies have been done. Judicial power is the last key to achieving justice directed by the Supreme Court. Obstacles to overcome the settlement of minor offenses after the release of Supreme Court Regulation No. 02 Year 2012 is an obstacle arising from the legislation because in the form of the Supreme Court Regulation, so as not to impact binding to other Law Enforcement Institute, obstacles arising from law enforcement agencies and obstacles that arise in Practice in the Field. Efforts can be made by creating a memorandum of agreement between the Supreme Court, the Minister of Justice and Human Rights, the Attorney and the Police, Socialization to all related legal institutions and Judge and decide cases as regulated in Supreme Court Regulation No. 2 of 2012.
Description: Tindak pidana ringan menarik perhatian untuk dikaji karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan akibat daripada tindak pidana ringan itu sendiri, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Permasalahan tesis ini adalah bagaimana kaedah hukum yang melandasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012, bagaimana proses penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 dan bagaimana kendala dan upaya penanggulangan penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012. Jenis penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif. Jenis penelitian yuridis normatif dimaksudkan sebagai penelaahan dalam tataran konsepsional tentang arti dan maksud berbagai peraturan hukum nasional yang berkaitan dengan penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan kaedah hukum yang melandasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Proses penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 masih belum sepenuhnya efektif karena hanya mengikat internal hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung saja, sehingga para penegak hukum lain tidak memiliki kewajiban untuk menaati peraturan tersebut, meskipun upaya penyelerasian antara masing-masing lembaga penegak hukum telah dilakukan. Kekuasaan kehakiman menjadi kunci terakhir untuk mencapai keadilan yang dituju oleh Mahkamah Agung. Kendala penanggulangan penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 adalah kendala yang timbul dari peraturan perundang-undangan karena dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, sehingga tidak berdampak mengikat kepada Instansti Penegak Hukum lainnya, kendala yang timbul dari instansi penegak hukum serta kendala yang timbul dalam Praktik di Lapangan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan cara Membuat nota kesepakatan bersama antara Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan kepolisian, Sosialisasi ke seluruh lembaga hukum yang terkait serta Mengadili dan memutus perkara-perkara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11759
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161803053 - Philip Antono Purba - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography702.74 kBAdobe PDFView/Open
161803053 - Philip Antono Purba - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV291.19 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.