Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11780
Title: Penyelesaian Kasus di Perbankan Syariah Apabila Nasabah Tidak Mampu Menyelesaikan Sesuai Perjanjian Akad dengan Sistem Murabahah (Studi pada Bank Aceh Syariah Medan)
Authors: Harun
metadata.dc.contributor.advisor: Simatupang, Bachtiar
Perdana, Surya
Keywords: banking;sharia;customer;agreement;murabaha;perbankan;syariah;nasabah;perjanjian;murabahah
Issue Date: 29-Jan-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;151803026
Abstract: Murabaha is a buying and selling system in a situation where the buyer for one reason or another can not buy the goods directly from the seller so he needs an intermediary to be able to get the goods. In the process of murabaha, the Bank as an intermediary can raise the price of a few percent of its original price. The proposed issues include how to form the risk of agreement with murabahah system in the syariah banking system, how to manage the risks in murabahah financing that is financed by sharia banking and how to solve the case for the inability of the customer in completing the contract agreement with the murabaha system. This type of research uses normative juridical type. This type of normative juridical research is intended as a review in the conceptual level about the meaning and purpose of various national legal regulations related to the settlement of cases in sharia banking if the customer is unable to complete a contract agreement with the murabaha system. The result of the research and discussion explains the form of risk with the murabaha system in the syariah banking system in murabahah financing practices, among others are: financing risk includes: risk default risk, and risk risk, risk related to corporate financing, risk The law caused by the weakness of the juridical aspect, the risk of transaction in the form of non-binding Murabaha based on the order arises because the customer cancels the goods ordered. Risk management in murabahah financing that is financed by sharia banking is an effort to minimize the risks occurring, both in the pre-contract and post-contract stages. Risk management is performed by the management including pre-contract is done by complying with the Standard Operational Procedure set by internal bank, selecting the prospective customer, and analyzing the customer's condition and finance. The settlement of cases for the incompetence of customers in completing the contract agreement with the murabahah system is conducted by Bank Aceh Syariah Medan seeking information about the causes of congestion, giving billing letters, making a summons and direct visits to the place of customers.
Description: Murabahah merupakan suatu sistem jual-beli dalam suatu keadaan dimana pihak pembeli karena satu dan lain hal tidak bisa membeli langsung barang yang diperlukannya dari pihak penjual sehingga ia memerlukan perantara untuk bisa mendapatkan barang tersebut. Dalam proses murabahah, Bank sebagai perantara dapat menaikkan harga sekian persen dari harga aslinya. Permasalahan yang diajukan meliputi bagaimana bentuk risiko yang terjadi perjanjian dengan sistem murabahah dalam sistem perbankan syariah, bagaimana pengelolaan risiko dalam pembiayaan murabahah yang dibiayai oleh perbankan syariah serta bagaimana penyelesaian kasus atas ketidakmampuan nasabah dalam menyelesaikan perjanjian akad dengan sistem murabahah. Jenis penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif. Jenis penelitian yuridis normatif dimaksudkan sebagai penelaahan dalam tataran konsepsional tentang arti dan maksud berbagai peraturan hukum nasional yang berkaitan dengan penyelesaian kasus di perbankan syariah apabila nasabah tidak mampu menyelesaikan suatu perjanjian akad dengan sistem murabahah. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bentuk risiko yang terjadi perjanjian dengan sistem murabahah dalam sistem perbankan syariah dalam praktek pembiayaan murabahah antara lain adalah: risiko pembiayaan mencakup: risiko kebangkrutan (default risk), serta risiko jaminan (recovery risk), risiko terkait pembiayaan korporasi, risiko hukum yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, risiko transaksi dalam bentuk Murabahah berdasarkan pesanan bersifat tidak mengikat timbul karena nasabah membatalkan barang yang dipesannya. Pengelolaan risiko dalam pembiayaan murabahah yang dibiayai oleh perbankan syariah adalah suatu upaya untuk meminimalisir risiko yang terjadi, baik pada tahapan pra akad dan pasca akad. Manajemen risiko dilakukan oleh pihak manajemen meliputi pra akad dilakukan dengan mematuhi Standard Operational Procedure yang ditetapkan internal bank, melakukan seleksi calon nasabah, dan melakukan analisa terhadap kondisi dan keuangan nasabah. Penyelesaian kasus atas ketidakmampuan nasabah dalam menyelesaikan perjanjian akad dengan sistem murabahah adalah dilakukan oleh Bank Aceh Syariah Medan mencari informasi perihal penyebab terjadinya kemacetan, memberikan surat penagihan, membuat surat panggilan serta kunjungan langsung ke tempat nasabah.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11780
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
151803026 - Harun - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Biblioghraphy725.69 kBAdobe PDFView/Open
151803026 - Harun - Chapter IV-V.pdf
  Restricted Access
Chapter IV-V236.5 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.