Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1178
Title: Kedudukan Saksi Dalam Putusan yang Diputus dengan Verstek pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Kasus Putusan No. 1970/PDT.G/2014/PA.MDN)
Authors: Ranggana, Aditya Dwi
Keywords: saksi;verstek;perceraian;witness;divorce
Issue Date: 22-May-2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Marriage sometimes makes trowbles which make a fight and ending with divorce. In the court of Religion witness as evidence which the decision mades with verstek give some questions. The study aims to see the witness as evidence in the decision of the verstek in the Courts and to determine the basis for consideration of the judges in deciding the case of a divorce by verstek. The method of writing in the thesis, the sources of data used is the source of data, primary and the secondary. In the primary data obtained either through an interview. Meanwhile, in the secondary data obtained through writings in to the library. Based on the results of research has demonstrated the author against the decision of the No.1970/Pdt.G/2014/PA.Mdn the role of a witness in a court case divorce rate in the Court of Religion in Medan is seen as very important, proof by testimony is the most important thing in a case that is being inspected in front of a judge. One witness had to be about events that are seen with my own eyes or experienced by a witness. Furthermore in this research is, the judges to the decision of the case of divorce No. 1970/Pdt.G/2014/PA.Mdn on the grounds of divorce, which is the judge in this case the divorce. Breaking the verstek because of the absence of the defendant and didn't send a representative or counsel. It is in addition to knowing of the lawsuit also to find out whether the lawsuit is based on legal and reasonable legal or not
Description: Pertengkaran terkadang memunculkan masalah-masalah yang mana mengacu pada pertengkaran yang berujung perceraian antara suami isteri. Didalam sidang perceraian kedudukan saksi sebagai alat bukti yang putusannya diputus secara verstek di Pengadilan Agama Medan menimbulkan pertanyaanpertanyaan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kedudukan saksi sebagai alat bukti dalam putusan verstek di Pengadilan Agama Medan serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian dengan verstek. Metode penulisan dalam skripsi ini memakai yaitu sumber data primer dan data sekunder. Dalam data primer diperoleh data baik melalui wawancara. Sedangkan dalam data sekunder diperoleh data melalui tulisan-tulisan dalam keperpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis terhadap putusan No. 1970/Pdt.G/2014/PA.Mdn Peran saksi dalam suatu persidangan perkara perceraian di Pengadilan Agama Medan dipandang sangat penting, pembuktian dengan kesaksian merupakan cara yang terpenting dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di depan hakim. Suatu kesaksian harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Selanjutnya dalam penelitian ini, pertimbangan hakim terhadap putusan perkara perceraian No. 1970/Pdt.G/2014/PA.Mdn dengan alasan perceraian yaitu Majelis hakim dalam hal perkara perceraian ini memutus verstek karena ketidakhadiran tergugat serta tidak mengirim wakil atau kuasanya. Hal ini disamping untuk mengetahui dalil gugatannya juga untuk mengetahui apakah gugatan tersebut berdasarkan hukum dan beralasan hukum atau tidak
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1178
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400045_file1.pdfCover2.27 MBAdobe PDFView/Open
138400045_file2.pdfAbstract158.98 kBAdobe PDFView/Open
138400045_file3.pdfIntroduction286.48 kBAdobe PDFView/Open
138400045_file4.pdfChapter I277.61 kBAdobe PDFView/Open
138400045_file5.pdfChapter II363.47 kBAdobe PDFView/Open
138400045_file6.pdfChapter III168.87 kBAdobe PDFView/Open
138400045_file8.pdfReference9.59 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.