Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11807
Title: Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 83/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 10/2016 Tentang Perhutanan Sosial dalam Program Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Kbaupaten Langkat
Authors: Ginting, Edi Perwira
metadata.dc.contributor.advisor: Suhaidi
Kadir, Abdul
Keywords: pelaksanaan;peraturan menteri;hutan kemasyarakatan;appropriation;community forrest
Issue Date: 26-Jul-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;171803053
Abstract: Forests are the lifeblood of every human and also the source of problems, especially for those who live alongside them. The forest and the area of the forest are both one and the same. The tenurial conflict between society and forest areas is common, between running a living and maintaining a forest like two different sides of a different currency, certainly different directions but equally important. Got a policy with the release of the minister of the environment and forestry number p.83 / menlhk/setjen/kum. 1/10/2016 about social forestry, is a solution to resolving conflict during this time. Social forestry through the community forest program is a solution to improving the level of life and economy of the forest's edge, as well as preserving and sustainable forest environment. But running a program doesn't always go well and according to expectations, there are still obstacles and obstacles especially those in the langkat district. So the importance of making the heading "development analysis of neighborhood minister's policy and p.83 2016 forestry on the social forestry of the public forest program (HKM) in langkat district." Research in writing this thesis is a normative law study by using secondary data covering primary legal material, secondary legal material and tertiary material and using qualitative data analytics. The social forestry setup is a legal guide to managing forest areas. It aims to solve the tenurial conflict and to uplift the economy, the social inequality of society, and to keep the forests alive and sustainable. But the implementation of social forestry in the public forest program in langkat county is still very scant, with a general area worth proposing, there are too few applications, and still too few to realize. The damned to the local cottons of pulu forest. The group had received a decree for the public forest use license, but its rights and obligations could not be performed. The community factor, the third party and concerned individuals, was at the root of the society's outreach program.
Description: Hutan merupakan sumber kehidupan setiap manusia dan juga menjadi sumber masalah, terutama bagi mereka yang hidup bersampingan dengan hutan. Hutan dan kawasan hutan yang tak terlepaskan, keduanya merupakan satu kesatuan. Konflik tenurial antara masyarakat dan kawasan hutan kerap terjadi, antara menjalankan hidup dan menjaga kelestarian hutan seperti dua sisi mata uang yang berbeda, tentunya berbeda arah namun sama pentingnya. Munculnya suatu kebijakan dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial, menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik selama ini terjadi. Perhutanan Sosial melalui Program Hutan Kemasyarakatan merupakan solusi untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat yang ada dipinggiran hutan, serta terjaganya keberlangsungan dan kelestarian kawasan hutan/hutan. Namun menjalankan suatu program tak selalu berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan, masih adanya hambatan terutama areal yang ada di kabupaten langkat. Sehingga pentingnya untuk membuat judul “Analisis Perkembangan Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial Dalam Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) Di Kabupaten Langkat”. Penelitian dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan menggunakan analisis data kualitatif. Pengaturan Perhutanan Sosial merupakan pedoman pemberian hak untuk mengelola kawasan hutan. Yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik tenurial serta mengangkat perekonomian, ketimpangan sosial masyarakat serta tetap menjaga keberlangsungan dan kelestarian hutan. Namun pelaksanaan Perhutanan Sosial dalam Program Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Langkat masih sangat minim, dengan luasan areal yang layak diusulkan, masih terlalu sedikit yang mengajukan permohonan, dan masih sedikit yang dapat di realisasikan. Terkususnya kepada kepada Kelompok Tani Hutan Pulu Dagang. Kelompok tersebut telah mendapatkan Surat Keputusan tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, namun tidak dapat dilaksanakan Hak dan Kewajibanya. Faktor masyarakat, pihak ketiga dan oknum yang berkepentingan merupakan penyebab terhambatnya pelaksanaan program Hutan Kemasyarakatan tersebut.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11807
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
171803053 - Edi Perwira Ginting - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography856.16 kBAdobe PDFView/Open
171803053 - Edi Perwira Ginting - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV206.04 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.