Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11946
Title: Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Studi kasus di Lapas Kelas I Medan)
Other Titles: Provision of Remission Against Corruption Prisoners (Case Study in Class I Prison Medan)
Authors: Pratama, Ronald Heru
metadata.dc.contributor.advisor: Marlina
Zulyadi, Rizkan
Keywords: remission;prisoner;corruption;narapidana;remisi;tindak pidana korupsi
Issue Date: 15-May-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;161803041
Abstract: Giving remision as one of the forms of the rights for prisoner are having the pros and cons. This remision is considered against the government policy to eliminate corruption in Indonesia. Seeing this passion to give deterrent effect for the convicted corruption case, this new government in Government Regulation No. 99 2012 The second change on Government Regulation No. 32 Year 1999 on Terms and Procedures of Citizen Rights Guidance Regulation is considered better than the previous one. Under this provisions, it has been started that one of the conditions of corrupt prisoners to receive remission is to cooperate with law enforces to solve the criminal case ( Article 34 A Section 1A ). Tightening of giving remission is one of government strategy to give deterrent effect for prisoner after they free from punishment or detention. It is in accordance with the statement that perpetractors will feel the deterrent by excluding the granting of their rights, especially for remission, so that the feeling of saturation and reluctance to repeating his behaviour again. This thesis is written using the normative juridical research method. Empirical juridical approach means that the problem is analyzed by combining the law materials ( whih is secondary data ) with primary data from the field which is related to the implementation of remission. The research was conducted in Prisions Class I Medan. The procedure for collecting data is by interview and study literature. The data that has been collected is analyzed qualitatively, then carefully summarized to obtain the acurate result. Based on the result of the research, can be concluded that form 79 prisoners of corruption in Prisons Tanjung Gusta Medan, only 26 prisoners have ever received remission and 53 prisoners never got a remission. The nonfulfillment of special conditions, such as paying fines, replacement money and not getting a “Justice Collaborator “ letter are the main reasons for corruption prisoner no beeing able to propose remissions. Obtacles in the implementation of remission for corruption prisoners in Prisons Tanjung Gusta Medan, include the difficulty of corruption prisoner fulfill the special requirements of the remission implementation, which is paying fines and replacement mony in accordande with the court decision and the process of remission granting which takes along time.
Description: Pemberian remisi bagi narapidana yang dianggap sebagai salah satu wujud hak warga binaan ternyata menuai pro dan kontra. Pemberian remisi ini dinilai bertentangan dengan gerakan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Melihat semangat dan keinginan untuk memberikan efek jera bagi terpidana kasus korupsi, Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dianggap lebih baik dari Peraturan Pemerintah yang ada sebelumnya. Pada ketentuan tersebut, telah menyebutkan bahwa salah satu syarat narapidana koruptor mendapatkan remisi adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (Pasal 34A ayat 1 huruf a). Pengetatan pemberian remisi merupakan strategi pemerintah dalam memberikan efek jera dan rasa taubat bagi narapidana setelah bebas dari masa pemidanaan atau penahanan, sebab efek jera bagi pelaku kejahatan sebagaimana yang telah disebutkan yakni dengan memperkecualikan pemberian hak-hak warga binaan khususnya remisi sehingga timbul rasa jenuh dan rasa enggan mengulangi perbuatannya kembali. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang di dapat dari lapangan yaitu tentang pelaksanaan pemberian remisi. Lokasi penelitian dilaksanakan di Lapas Kelas I Medan. Prosedur pengambilan dan pengumpulan data adalah dengan wawancara dan studi dokumen. Data yang telah dikumpulkan di analisis secara kualitatif untuk kemudian dirangkum secara cermat untuk mendapatkan hasil yang akurat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Narapidana tindak pidana korupsi di Lapas Kelas I Medan berjumlah 79 orang yang tidak/ belum pernah mendapatkan remisi berjumlah 53 orang sehingga hanya 26 orang yang pernah mendapatkan remisi. Alasan tidak terpenuhinya syarat khusus seperti membayar denda dan uang pengganti serta tidak mendapatkan surat Justice Collaborator menjadi alasan utama narapidana tindak pidana korupsi tidak dapat mengajukan remisi. Hambatan pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, diantaranya: sulitnya narapidana korupsi memenuhi persyaratan khusus pelaksanaan pemberian remisi, yaitu membayar denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan serta proses pemberian remisi memakan waktu yang lama.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11946
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161803041 - Ronald Heru Praptama - Chapter IV-V.pdf
  Restricted Access
Chapter IV297.59 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
161803041 - Ronald Heru Praptama - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III Bibliography798.73 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.