Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12159
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLubis, Yurial Arief-
dc.contributor.advisorBatubara, Beby Masitho-
dc.contributor.authorLiatrisna-
dc.date.accessioned2020-09-17T03:27:48Z-
dc.date.available2020-09-17T03:27:48Z-
dc.date.issued2020-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12159-
dc.description.abstractDalam rangka menyiapkan rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersamasama DPRD menyusun arah dan kebijakan umum APBD yang memuat petunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. Arah dan Kebijakan umum APBD memuat komponenkomponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap lini kewenangan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap daerah harus melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antarpelaku dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan daerah. Implementasi dari musrenbang daerah berpedoman kepada Surat Edaran Bersama antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Ketua BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1354/M.PPN/03/2004 dan 050/744/SJ Tentang Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang dan Perencanaan Partisipatif Daerah. Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dimulai dari Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten Kota dan Musrenbang Provinsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan melihat ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan metode pengumpulan data dengan cara membaca dan menelaah buku, jurnal, laporan tahunan dan referensi lain yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti dan wawancara yaitu pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara lisan kepada responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di tingkat Musrenbang Kecamatan beberapa tahapan proses perencanaan pembangunan belum dilaksanakan, terutama pada tahapan dimana masyarakat belum dilibatkan memutuskan prioritas kegiatan yang akan diajukan ke proses perencanaan pembangunan Kabupaten. Legalitas Perencanaan, dimana perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan mengacu pada semua peraturan yang berlaku, serta menjungjung etika dan tata nilai masyarakat. Unsur legalitas belum dilakukan dengan baik kerana ada beberapa tahapan dalam petunjuk teknis musrenbang yang belum dilaksanakan dengan baik dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat Desa maupun Kecamatanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;168510049-
dc.subjectimplementasi kebijakanen_US
dc.subjectmusyawarah perencanaan pembangunanen_US
dc.titleImplementasi Musyawarah Rencana Pembangunan (Studi Musrenbang di Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat)en_US
dc.title.alternativeImplementation of the Development Plan Deliberation (Musrenbang Study in Sei Lepan District, Langkat Regency)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Government Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168510049 - Liatrisna - Chapter V.pdf
  Restricted Access
Chapter IV575.7 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
168510049 - Liatrisna - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.