Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12165
Title: Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Deli Serdang
Other Titles: Implementation of Land Registration in Deli Serdang Regency
Authors: Widyaningsih
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Isnaini
Keywords: pendaftaran tanah;pelaksanaan pendaftaran tanah
Issue Date: 18-Jul-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;098400062
Abstract: Dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun l997 yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor l0 Tahun l961 ini tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam UUPA, yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan sistem publikasinya adalah sistim negatif, tetapi yang mengandung unsure positif karana akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat seperti yang dinyatakan dalam Pasal l9 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UUPA. Ketentuan perundangan mengenai besarnya biaya pendaftaran tanah terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun l992 tentang Biaya Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu, perlu dikaji kendala yang terjadi dalam pendaftran tanah pertama kali (recording of title ) di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan Upaya untuk meminimalisir kendala dalam pendaftaran tanah tersebut. Untuk menghimpun data primer dilakukan dengan penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara dan observasi lapangan. Dan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap buku-buku, Peraturan PerUndang-Undangan serta dokumendokumen yang berkaitan dengan penelitian ini yang kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian diperoleh bahwa sistim pelaksanaan pendaftaran tanah ditemui adanya beberapa kendala yakni: adanya suatu anggapan masyarakat bahwa pendaftaran hak atas tanah akan dapat mempersulit mereka, biayanya mahal, prosedurnya berbelitbelit dan takut jika tanahnya diukur dan dipetakan oleh petugas kantor pertanahan karena nantinya tanah tersebut akan diambil oleh Pemerintah untuk kepentingan umum, sedangkan dari kantor pertanahan adalah kurangnya peralatan teknis, kerja aparat pendaftaran tanah. Sedangkan upaya untuk meminimalisir adalah: a. Usaha Pemerintah dalam rangka pemberia sertifikat bagi masyarakat artinya dengan terbatasnya biaya, tenaga dan peralatan maka pendaftaran tanah itu dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas-prioritas daerah mana yang harus didahulukan (untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah dengan biaya yang relatif ringan) dalam rangka menunjang program pembangunan di daerah/wilayah, maka pelayanan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dapat tercapai dengan baik, b. melaksanakan penerbitan sertifikat biaya ringan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dalam keadaan atau kondisi masyarakat tertentu segala pembiayaan yang bersangkutan maka bagi rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya. Pendaftaran tanah sebagai jaminan kepastian hukum tersebut benar-benar berpihak kepada rasa keadilan dan kemanusiaan terutama masyarakat ekonomi lemah sehingga dapat memberi perlindungan terhadap kepentingan golongan ekonomi lemah. Disarankan kepada pemerintah menciptakan modus baru dalam pendaftaran tanah sehingga dapat diatasi kendala serta dicapai citacita pendaftaran tanah seperti yang dicita-citakan oleh UUPA serta segera terwujud pendaftaran tanah diseluruh Indonesia.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12165
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400259 - Widyaningsih - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV283.32 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
098400259 - Widyaningsih - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography934.48 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.