Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12166
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLubis, Elvi Zahara-
dc.contributor.advisorHarahap, Abi Jumroh-
dc.contributor.authorAstrini, Annisa-
dc.date.accessioned2020-09-18T07:31:24Z-
dc.date.available2020-09-18T07:31:24Z-
dc.date.issued2014-10-15-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12166-
dc.description.abstractBanyak cara untuk menjadi seorang wirausahawan, antara lain dengan mendirikan bisnis baru ataupun membeli sistem bisnis yang telah ada dan telah berjalan. Saat ini banyak orang yang memulai usaha dengan cara member sistem bisnis atau yang dikenal dengan istilah franchise yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan waralaba. Waralaba berasal dari kata Wara yang berarti lebih dan Laba yang berarti untung. Secara harfiah waralaba dapat diartikan bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih. Franchise (waralaba) termasuk salah satu cara pengembangan usaha secara internasional hal ini dikarenakan franchise (waralaba) ini sesungguhnya mengandalkan pada kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha franchise hanya melalui tata cara, proses dan sistem yang telah ditentukan oleh pengusaha pemberi waralaba. Di Indonesia franchise sudah masuk kesemua bidang seperti restoran, salon, ritel, fotokopi, hiburan dan pendidikan karena itu sudah ada pengaturan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Waralaba. Franchisor selaku pemilik merek menjual franchise produknya atas permintaan franchisee. Hal ini dituangkan dalam perjanjian franchise tertulis dan ditandatangani franchisee dan franchisor. Adanya suatu perjanjian yang disepakati oleh para pihak, menimbulkan hubungan hukum bagi para pihak dan perjanjian tersebut berlaku sebagai undang – undang bagi kedua belah pihak. Seperti pada perjanjian umumnya terdapat kemungkinan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah 1. Pelaksanaan perjanjian waralaba dengan PT. Ultra Disc Prima Internasional 2. Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian waralaba PT. Ultra Disc Prima Internasional 3. Bentuk wanprestasi dan upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan library research atau kepustakaan dan melakukan interview atau tanya jawab. Perjanjian waralaba tersebut sudah memenuhi persyaratan dalam Buku III KUHPerdata dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Dalam pelaksanaan perjanjian waralaba tersebut terjadi suatu wanprestasi yaitu keterlambatan pengiriman barang kebutuhan promosi yang merupakan kewajiban dari pihak franchisor, penyelesaiannya dengan cara teguran lisan. Dalam perjanjian disebutkan bahwa penyelesaian masalah dilakukan dengan jalan berupa peringatan lisan dan peringatan tertulis, apabila tidak diindahkan maka para pihak dapat mengajukan masalah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;108400062-
dc.subjectfranchiseen_US
dc.subjectwaralabaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Dalam Usaha Waralaba (Franchise) Pada Usaha Video Rental Ultra Disc di Kota Medanen_US
dc.title.alternativeJuridical Review of the Agreement in the Franchise Business in the Ultra Disc Video Rental Business in Medan Cityen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400062 - Annisa Astrini - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV197.44 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
108400062 - Annisa Astrini - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography658.31 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.