Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1221
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSimatupang, Binka LG-
dc.date.accessioned2017-08-28T04:31:57Z-
dc.date.available2017-08-28T04:31:57Z-
dc.date.issued2015-06-15-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1221-
dc.description.abstractPerceraian adalah peristiwa hukum yang membawa berbagai akibat hukum, salah satunya berkaitan dengan harta gono-gini dalam perkawinan. Pembagian harta gono-gini menurut ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ditetapkan secara tegas berapa bagian masing-masing suami aatu isteri yang bercerai baik cerai hidup maupun cerai mati. Pasal 37 ayat 1 menyebutkan bilamana perkawinan putus karena perceraian maka harta gono-gini diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam Penjelasan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ini ditegaskan hukum masing ini ialah hukum perdara, hukum adat, hukum agama dan hukum lain-lainya yang bersangkutan dengan pembagian harta gono-gini. Di Indonesia juga berlaku KUH Perdata, yang berkaitan dengan harta gono-goni sebagaiman diatur dalam pasal 119 KUH Perdata. Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang bentuk: bagaimana pelaksanaan pembagian harta gono-gini dalam putusan di Pengadilan Negeri Medan Propinsi Sumatera Utara dan Hambatan-hambatan Pelaksanaan Pembagian harta gono-gini. Metode yang penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (Library Research) dan metode penelitian lapangan (Field Research). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembagian harta gono-gini dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari suami atau isteri menjadi harta gono-gini sepanjang tidak ditentukan lain dalam perkawinan dan jika perkawinan putus masing-masing mendapat ½ (satu perdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat harta gono-gini. Kendala-kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta gono-gini adalah sering sekali para pihak itu tidak punya bukti yang lengkap, apakah itu hak bersama benar atau bukan. Bukti tertulis seperti serifikat dimana harta itu tidak lengkap. Contoh : ukuran luas tidak jelas, batas-batas tanah tidak jelas, tempat membeli sudah meninggalen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectperceraianen_US
dc.subjectpembagian harta gono-ginien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Akibat Perceraian Terhadap Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdataen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400074_file1.pdfCover1.15 MBAdobe PDFView/Open
118400074_file2.pdfAbstract673.66 kBAdobe PDFView/Open
118400074_file3.pdfIntroduction1.4 MBAdobe PDFView/Open
118400074_file4.pdfChapter I1.68 MBAdobe PDFView/Open
118400074_file5.pdfChapter II4 MBAdobe PDFView/Open
118400074_file6.pdfChapter III1.15 MBAdobe PDFView/Open
118400074_file8.pdfReference960.01 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.