Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12511
Title: Syariat Islam Dalam Menjaga dan Memelihara Hak Hidup Manusia
Other Titles: Islamic Shari'a In Maintaining and Maintaining Human Rights
Authors: Razali, M
Keywords: syariat;islam;manusia;hidup
Issue Date: 16-Jul-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Islam is a religion that puts people in a high position. We have prepared for the children of Adam in the land and the sea. From this verse it is very clearly said that man has glory and virtue. Even the glory of man exceeds that of the Angels. People can do various kinds of worship at one time. Also with the apostolic mission of the Prophet Muhammad Saw. rahmatan lil" alamin, being a mercy for all nature. In order to keep the offspring, Islam commands its people to marry. Prohibit adultery, gays, lesbians, and other sex deviants. And punish the perpetrators of sin with the aim of keeping the chastity of a descendant. Therefore, the perpetrators of adultery who are married are subject to a very harsh sanction in Islam, namely stoned to death. While unmarried people must be whipped a hundred times.
Description: Islam merupakan agama yang menempatkan manusia pada posisi yang tinggi. Allah Swt. berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 70 yang artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” Dari ayat tersebut sangat jelas dikatakan bahwa manusia memiliki kemuliaan dan keutamaan. Bahkan kemuliaan manusia itu melebihi apa yang dimiliki oleh para Malaikat. Manusia bisa melakukan berbagai macam rangkaian ibadah dalam satu waktu. Juga dengan misi kerasulan Nabi Muhammad Saw. yang ditujukan sebagai rahmatan lil „alamin, menjadi rahmat bagi seluruh alam.Dalam rangka memelihara keturunan, Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menikah. Mengharamkan perbuatan zina, gay, lesbian, dan penyimpangan seks lainnya. Serta menjatuhkan sanksi bagi pelaku maksiat dengan tujuan menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Karenanya pelaku zina yang sudah menikah dikenakan sanksi yang sangat keras di dalam Islam, yaitu dirajam sampai mati. Sedangkan orang yang belum menikah harus dicambuk sebanyak seratus kali.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12511
Appears in Collections:Buletin Taqwa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
M Razali - Syariat Islam Dalam Menjaga dan memelihara Hak Hidup Manusia.pdfArticle199.17 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.