Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12610
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Khairil Azmi-
dc.date.accessioned2020-12-10T03:12:38Z-
dc.date.available2020-12-10T03:12:38Z-
dc.date.issued2018-09-18-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12610-
dc.description.abstractDalam pandangan ulama memang terdapat pendapat gerakan yang melebihi 3 kali dalam shalat itu dapat membatalkan shalat. Tetapi maksud dari membatalkan shalat itu adalah untuk kehati-hatian agar tidak terjadi gerakan yang tidak memiliki manfaat dalam shalat. Tetapi kalau gerakan itu dibutuhkan, gerakan itu tidak berlebihan, maka tidak membatalkan shalat. Contohnya ketika ponsel kita berdering, bergerak untuk mematikan ponsel itu tidak membatalkan shalat. Tetapi kalau bergerak untuk menyahuti, “Lagi shalat, nanti saja telepon lagi” itu baru membatalkan shalat. Akhirnya nanti semua merasa terganggu akibat kita tidak memahami aturan atau syariah ketentuan-ketentuan hukum dalam shalat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectistigfaren_US
dc.subjectmuharramen_US
dc.titleMuharram Bulan Istigfaren_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Buletin Taqwa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Khairil Azmi Nasution - Muharram Bulan Istigfar.pdfArticle253.32 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.