Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12659
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorJamilah-
dc.contributor.advisorHarahap, Dessy Agustina-
dc.contributor.authorGulo, Roni Anugrah-
dc.date.accessioned2020-12-23T02:34:07Z-
dc.date.available2020-12-23T02:34:07Z-
dc.date.issued2020-08-26-
dc.identifier.urihttp://repository.uma.ac.id/handle/123456789/12659-
dc.description.abstractPembangunan desa merupakan bagian dari pembangunan nasional dan pembangunan desa ini memiliki arti dan peranan yang penting dalam mencapai tujuan nasional, karena desa beserta masyarakatnya merupakan basis dan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang anggaran desa yang berkaitan dengan pembangunan desa di Indonesia, bagaimana pengelolaan keuangan desa Bandar labuhan kecamatan tanjung morawa deli serdang setelah keluarnya UU No 6 tahun 2014, bagaimana Implementasi anggaran desa dalam menunjang pembangunan desa Bandar labuhan menurut UU No 6 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan sumber bacaan, yakni Undang – Undang, buku-buku, penelitian ilmiah, artikel ilmiah, media massa, dan jurnal hukum yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam proposal skripsi ini. Dalam penelitian ini mengandung data primer dan data sekunder. Penelitian lapangan yaitu dengan melakukan penelitian langsung kelapangan. Dalam hal ini peneliti langsung melakukan penelitian ke Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan cara Wawancara dan mengambil data tersebut. Hasil penelitian ini adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan keuangan desa Bandar labuhan kecamatan tanjung morawa deli serdang setelah keluarnya UU No 6 tahun 2014 yaitu dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan desa di kelola berdasarkan prakti-praktik pemerintah yang baik. Asas – asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 2 ialah Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran. Implementasi anggaran desa dalam menunjang pembangunan desa Bandar labuhan menurut UU No 6 Tahun 2014, Anggaran desa di laksanakan yaitu Disusun dan diajukan oleh Kepala Desa dan atau BPD. Sebaiknya dikonsultasikan kepada elemen masyarakat, misalnya melalui dialog, rapat dengar pendapat.Hasil konsultasi digunakan untuk menyempurnakan materi anggaran desa.Anggaran desa yang telah disempurnakan, diajukan, dalam rapat pembahasan dan penetapan anggaran desa. Village development is part of national development and village development has an important meaning and role in achieving national goals, because the village and its people are the basis and economic, political, socio- cultural and security and defense. The problem in this study is how to regulate village budgets related to village development in Indonesia, how to manage village finance in Bandar labuhan tanjung morawa deli serdang district after the issuance of Law No. 6 of 2014, how to implement village budgets in supporting the development of Bandar labuhan village according to Law Number 6 of 2014. The research method used is library research that is research based on reading sources, namely laws, books, scientific research, scientific articles, mass media, and legal journals related to the material discussed in this thesis proposal. In this study contains primary data and secondary data. Field research is to conduct field research directly. In this case the researcher directly conducted a study to Bandar Labuhan Village, Tanjung Morawa Sub-District, Deli Serdang Regency by interviewing and taking the file. The results of this study are as regulated in Law number 6 of 2014 concerning Villages. Financial management of the village of Bandar l ports of Tanjung Morawa Deli Serdang Subdistrict after the issuance of Law No. 6 of 2014, which is managed based on the principles of transparency, accountability, participation, and is carried out in an orderly and disciplined budget. Village finance is managed based on good government practices. The principles of village financial management as stipulated in Permendagri Number 113 of 2014 Article 2 are Transparent, Accountable, Participatory, Orderly and Disciplined in the Budget. The implementation of the village budget in supporting the development of the village of Bandar Labuhan according to Law No. 6 of 2014, the village budget is implemented that is Compiled and submitted by the Village Head and / or BPD. It is best to consult with elements of the community, for example through dialogue, hearings. The results of the consultation are used to perfect village budget material. The village budget has been refined, submitted, at meetings and the determination of the village budget.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectanggaran desaen_US
dc.subjectpembangunan desaen_US
dc.subjectvillage budgeten_US
dc.subjectvillage developmenten_US
dc.titleImplementasi Anggaran Desa Dalam Menunjang Pembangunan Desa Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014en_US
dc.title.alternativeImplementation of Village Budget in Supporting Village Development According to Law No. 6 of 2014en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Psychology

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400005 - Roni Anugrah Gulo - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV591.11 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400005 - Roni Anugrah Gulo - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.58 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.