Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12660
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.advisorZulyadi, Rizkan-
dc.contributor.authorDalimunthe, Asdi Syukur-
dc.date.accessioned2020-12-23T02:52:39Z-
dc.date.available2020-12-23T02:52:39Z-
dc.date.issued2020-10-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12660-
dc.description.abstractkejahatan kesusilaan merupakan bentuk sebagai bentuk pelanggaran atau kejahatan terhadap nilai nilai susila mengenai adat kebiasaan yang baik sopan santun atau perbuatan yang berhubungan dengan seksual namun bentuk kejahatan kesusilaan sifatnya masih relatif. Kejahatan kesusilaan ini merupakan salah satu dari aktivitas kriminal berkembangan cepat yang disebabkan karena adanya perkembangan dibidang teknologi dan informasi. permasalah dalam skripsi ini ialah bentuk perlindungan hukum bagi korban kesusilaan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2007, dan bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2007. jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah menggunakan metode penelitian hukum normative. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian lapangan, penulis juga menggunakan penelitian lapangan. Penelitian lapangan disini tidak seperti penrlitian hukum empiris, namun penelitian hukum dalam hal ini adalah penelitian yang dilakukan secaralangsung dengan pihak instansi yang terkait dengan permasalahan yang diteliti yaitu penelitian hukum yang dilakukan di pengadilan neeri binjai dengan mengambil putusan perkara nomor 387/Pid.sus/2018/PN.Bnj. Berdasarkan hasil penelitian bentuk perlindungan hukum bagi pidana korban kesusilaan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2007 ialah menghukum pelaku tindak pidana asusila kepada anak dengan sanksi pidana yang berat sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai berdasarkan ketentuan undang undang dengan memberikan ganti kerugian kepada anak korban tindak pidana asusila dengan cara pemberian restitusi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana asusila, penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2007 ialah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda paling sedikit 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah)en_US
dc.description.sponsorshipDecency crime is a form of violation or crime against the value of moral values ​​regarding good manners or acts related to sex, but the form of decency crime is still relative. This decency crime is one of the fastest growing criminal activities caused by developments in the field of technology and information. The problem in this thesis is a form of legal protection for victims of decency based on law number 21 of 2007, and how the law is applied to perpetrators of decency crime based on law number 21 of 2007. The type of research conducted by the author is to use normative legal research methods. . This research was conducted using normative legal research supported by field research, the authors also used field research. Field research here is not like empirical legal research, but legal research in this case is research carried out directly with agencies related to the problem being studied, namely legal research conducted at the Neeri Binjai Court by taking case number 387 / Pid.sus / 2018 /PN.Bnj. Based on the results of research, the form of legal protection for criminal victims of decency based on law number 21 of 2007 is to punish perpetrators of immoral crimes against children with severe criminal sanctions so that the purpose of punishment can be achieved based on the provisions of the law by providing compensation to child victims of immoral crimes. By providing restitution to perpetrators of immoral crimes, the application of law to perpetrators of criminal acts of decency based on law number 21 of 2007 is to be sentenced to imprisonment for 3 years and a fine of at least 120,000,000 (one hundred and twenty million rupiah).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectkejahatan kesusilaanen_US
dc.subjectperdagangan orangen_US
dc.subjectcriminal actsen_US
dc.subjectcrime of decencyen_US
dc.subjecthuman traffickingen_US
dc.titleKajian Hukum Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor : 387/Pid.Sus/2018/PN.Bnj)en_US
dc.title.alternativeLegal Studies Crime Against Decency in terms of Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons (Study of Decision Number: 387 / Pid.Sus / 2018 / PN.Bnj)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400095 - Asdi Syukur Dalimunthe - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV270.6 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400095 - Asdi Syukur Dalimunthe - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography3.88 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.