Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12675
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak (Studi Putusan No.152/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn)
Other Titles: Juridical Review of Unilateral Termination of Employment (Decision Study No.152 / Pdt.Sus-PHI / 2018 / PN.Mdn)
Authors: Hafizhjah, Nor
metadata.dc.contributor.advisor: Marsella
Nasution, Alvin Hamzah
Keywords: pekerja;perusahaan;pemutusan hubungan kerja
Issue Date: 9-Sep-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;168400130
Abstract: Pemutusan hubungan kerja antara buruh dengan majikan (pengusaha) lazimnya dikenal dengan istilah PHK dapat terjadi karena telah berakhirnya waktu tertentu yang telah disepakati atau diperjanjikan sebelumnya dan dapat pula terjadi karena adanya perselisihan antara buruh dan majikan (pengusaha), meninggalnya buruh atau karena sebab lainnya. Adapun yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja menurut F.X. Djumialdji, adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Tentang Pemutusan hubungan kerja, Hak dan kewajiba pekerja dan tata cara Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder sepertiperaturan, perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat juga berupa pendapat para sarjana. Selain itu saya juga mengambil dari beberapa data lainnya yakni,Data Primer yaitu sumber data yang diperoleh secara langsung dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber yaitu Mengenai penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja secara sepihak ditempat penelitian. Data tersier adalah suatu kumpulan dari data primer dan data sekunder yang didapat dari kamus hukum.Dalam hal ini peneliti langsung melakukan penelitian ke pengadilan Negeri medan dengan melakukan wawancara sesuai putusan Nomor 152/ Pdt. Sus-PHI/2018/PN.mdn. Hasil penelitian ini adalah Hak Pekerja/buruh Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir, bahkan dari dalam kandungan sekalipun. Hak-hak pekerja/buruh selalu melekat pada setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji. Karena pekerjaannya. Semua hak dan kewajiban pekerja tercantum jelas Dalam KUHPerdata ketentuan mengenai kewajiban buruh/pekerja diatur dalam Pasal 1603, 1603a, 1603b, dan 1603c. Penyelesaian perkara dalam pemutusan hubungan kerja berdasarkan pengadilan hubungan industrial Dilakukan dengan menggunakan cara yang pertama diluar pengadilan (nonlitigasi) dan yang kedua melalui PHI (litigasi). Di luar pengadilan (nonlitigasi) diantaranya: Perundingan secara bipartit, perundingan secara tripartite. Dan proses penyelesaian dibatasi dengan waktu 50 (lima puluh) hari kerja jika lebih maka dianggap putus atau selesai.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12675
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400130 - Nor Hafizhjah - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography2.89 MBAdobe PDFView/Open
168400130 - Nor Hafizhjah - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV272.56 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.