Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12676
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorZulyadi, Rizkan-
dc.contributor.advisorTrisna, Wessy-
dc.contributor.authorSebayang, Nurhalimah Br-
dc.date.accessioned2020-12-30T04:20:51Z-
dc.date.available2020-12-30T04:20:51Z-
dc.date.issued2020-09-11-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12676-
dc.description.abstractKecelakaan lalu lintas merupakan suatu tindak pidana yang harus diberantas demi mengurangi angka kematian pada korban. Kota Medan merupakan salah satu kota di Indonesia yang padat akan kendaraan umum, seperti angkutan umum. Padatnya angkutan umum sejalan dengan maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas oleh supir angkutan umum tersebut. Pada tahun 2020 jumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas adalah sebanyak 8.558 dan sebanyak 2000 korban lebih yang meninggal dunia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi angkutan umum serta hambatan yang dihadapi oleh kepolisian dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, serta upaya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Medan dalam menanggulanggi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian oleh pengemudi angkutan umum. Metode penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normative dan empiris. Penulis juga melakukan studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Faktor yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi angkutan umum menurut pihak Satuan Lalu Lintas Medan diantaranya yaitu masalah manusianya dan adanya Faktor kendaraan. Hambatan yang dihadapin oleh kepolisian satuan lalu lintas dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian diantaranya kejadian atau peristiwa terjadi ketika Polisi Satlantas tidak berada ditempat, kurangnya personil yang dapat turun ke lapangan. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dapat dilihat dalam KUHP sebagai aturan umum dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam KUHP, terdapat pada Pasal 359. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 ayat (4). Langkah langkah yang pernah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengatasi kecelakaan lalulintas adalah seperti melakukan Penyuluhan-Penyuluhan ke sekolah sekolah (SMA) serta ke pelosok-pelosok daerah, membuat iklan/spanduk mengenai pentingnya berhati-hati dalam berkendara serta sosialisasi kemasyarakat tentang pentingnya peraturan berkendara. A traffic accident is a criminal act that should be eradicated for the sake of reducing mortality numbers to victims. Medan City is one of the cities in Indonesia which is congested with public vehicles, such as public transportation. The density of public transportation is in line with the rise of traffic accidents by public transportation drivers. In 2020, the number of victims due to traffic accidents was 8,558, and more than 2,000 victims died. The problems in this study are: What causal factors of the occurrence of traffic accidents committed by public transportation drivers and the obstacles faced by the police in handling the traffic accidents causing death; What form of criminal liabilities could be given to the public transportation drivers committing the traffic accidents criminal acts causing death, also the efforts conducted by the Medan Traffic Unit in tackling the matters. Then, the normative and empirical research methods were conducted in this study. Also, the data collection techniques used library research and field research. Furthermore, the result revealed that the causal factors of traffic accidents by public transportation drivers according to the Medan Traffic Unit were the errors of the human themselves and vehicle factors. The obstacles faced by the traffic unit police in handling the traffic accidents causing death were the incident that happened when they are not at the scene of the crime, lack of personnel who can go to the field. Meanwhile, the form of criminal liabilities could be given to the public transportation drivers committing the traffic accidents criminal acts causing death can be seen on the Criminal Code as a general rule and the Road Traffic and Transport Act Number 22 the Year 2009. In the Criminal Code, there is in Article of 359. In the Road Traffic and Transport Act, it is regulated in Article of 310, paragraph (4). Hence, the efforts ever conducted by the Medan Traffic Unit in tackling the matters are such as counseling to schools (Senior High schools) as well as to remote areas, making advertisements/banners about the importance of being careful in driving and socializing to the society about the importance of driving regulations.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;168400114-
dc.subjectangkutan umumen_US
dc.subjectkecelakaan lalu lintasen_US
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan lalu Lintas Oleh Pengemudi Angkutan Umum yang Menyebabkan Kematianen_US
dc.title.alternativeJuridical Review of the Crime of Traffic Accidents by Public Transport Drivers which Causes Deathen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400114 - Nurhalimah Br Sebayang - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.5 MBAdobe PDFView/Open
168400114 - Nurhalimah Br Sebayang - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV546.4 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.